Pemindahan IKN
Tahap Awal Pembangunan IKN Nusantara dan Skema Pembiayaan
Penandatanganan UU IKN menjadi pertanda diawalinya tahapan pembangunan IKN Nusantara di Sepaku, Panajam Paser utara dan Kutai Kartanegara (Pakunegara)
Oleh: Dr Isradi Zainal
Rektor Universitas Balikpapan, Ketua PII Kaltim, Sekjen Forum Rektor PII
TRIBUNKALTARA.COM – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang kemudian diberi nama IKN Nusantara sudah disahkan DPR RI pada 18 Januari 2022.
Sebulan kemudian, tepatnya 18 Februari 2022, UU IKN ditandatangani Presiden Joko Widodo, yakni UU Nomor 3 tahun 2022.
Penandatanganan UU IKN menjadi pertanda diawalinya tahapan pembangunan IKN Nusantara di Sepaku, Panajam Paser utara dan Kutai Kartanegara (Pakunegara), Kalimantan timur.
Dikutip dari Bisnis Indonesia (2022), tahapan pembangunan IKN Nusantara dibagi menjadi tahapan awal 2022-2024 , tahap II 2025-2035, tahap III 2035-2045, tahap IV 2045-selanjutnya.
Baca juga: Luasan IKN Nusantara Sudah Ditetapkan, Berikut Batas Wilayah Ibu Kota Negara, Lahan PPU Terancam?
Di tahap awal akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur seperti Istana Kepresidenan, gedung DPR MPR RI, perumahan, pembangunan infrastruktur dasar untuk 500.000 penduduk, dan pemindahan ASN tahap awal.
Tahap II, akan dibangun pusat inovasi dan ekonomi, pengembangan sektor ekonomi prioritas dan penyelesaian pemindahan pusat pemerintahan.
Tahap III, dibangun infrastruktur dan ekosistem tiga kota, menjadi destinasi FDI pertama untuk sektor prioritas, menjadi 5 besar destinasi utama di Asia Tenggara dan mendorong jaringan utilitas.
Dan, tahap IV diupayakan masuk dalam 10 kota layak huni terbaik, mencapai net zero carbon emission dan 100 persen energi terbarukan pada kapasitas terpasang.
Untuk skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara tahap awal (2022-2024) diperkirakan dana yang akan digunakan mencapai Rp 50 triliun.
Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (25/1/2022), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengusulkan dana pembangunan kawasan inti pemerintah pusat di IKN Nusantara sebesar Rp 46 triliun.

Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Akan Bentuk Kodam Baru di IKN Nusantara, Diperkuat Puluhan Ribu Prajurit
Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan kantor Presiden/Wakil Presiden, gedung DPR/MPR RI, pembangunan jalan hingga infrastruktur kelistrikan (detik finance, 25/1/2022).
Anggaran untuk pembangunan Istana Negara hingga gedung DPR/MPR RI direncanakan berasal dari APBN dan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Tapi khusus Istana negara dipastikan dari APBN.
IKN Nusantara
Pemindahan IKN
Pembiayaan
Istana Negara
DPR RI
UU IKN
Sepaku
Penajam Paser Utara
Kutai Kartanegara
Membangun Usaha dan Berinvestasi di IKN Nusantara, Pemerintah akan Memberi Insentif Pajak |
![]() |
---|
Masih Terjadi Jual Beli Lahan di IKN Nusantara, Cegah Transaksi Bawah Tangan Terbitkan Aturan Baru |
![]() |
---|
Inilah Lima Perusahaan Jepang Siap Investasi di Proyek IKN Nusantara, Sudah MoU dengan Otorita IKN |
![]() |
---|
Pembangunan IKN Nusantara Langkah Strategis Pemerintah dalam Penguatan Identitas Budaya Masa Depan |
![]() |
---|
Luhut Pandjaitan Pastikan Progres Pembangunan IKN Nusantara, Fokus Penyelesaian Masalah Pertanahan |
![]() |
---|