Pemindahan IKN

Tahap Awal Pembangunan IKN Nusantara dan Skema Pembiayaan

Penandatanganan UU IKN menjadi pertanda diawalinya tahapan pembangunan IKN Nusantara di Sepaku, Panajam Paser utara dan Kutai Kartanegara (Pakunegara)

Editor: Sumarsono
IST
Dr Isradi Zainal, Rektor Universitas Balikpapan 

Oleh: Dr Isradi Zainal

Rektor Universitas Balikpapan, Ketua PII Kaltim, Sekjen Forum Rektor PII

TRIBUNKALTARA.COM – Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang kemudian diberi nama IKN Nusantara sudah disahkan DPR RI pada 18 Januari 2022.

Sebulan kemudian, tepatnya 18 Februari 2022, UU IKN ditandatangani Presiden Joko Widodo, yakni UU Nomor 3 tahun 2022.

Penandatanganan UU IKN menjadi pertanda diawalinya tahapan pembangunan IKN Nusantara di Sepaku, Panajam Paser utara dan Kutai Kartanegara (Pakunegara), Kalimantan timur.

Dikutip dari Bisnis Indonesia (2022), tahapan pembangunan IKN Nusantara dibagi menjadi tahapan awal 2022-2024 , tahap II 2025-2035, tahap III 2035-2045, tahap IV 2045-selanjutnya.

Baca juga: Luasan IKN Nusantara Sudah Ditetapkan, Berikut Batas Wilayah Ibu Kota Negara, Lahan PPU Terancam?

Di tahap awal akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur seperti Istana Kepresidenan, gedung DPR MPR RI, perumahan, pembangunan infrastruktur dasar untuk 500.000 penduduk, dan pemindahan ASN tahap awal.

Tahap II, akan dibangun pusat inovasi dan ekonomi, pengembangan sektor ekonomi prioritas dan penyelesaian pemindahan pusat pemerintahan.

Tahap III, dibangun infrastruktur dan ekosistem tiga kota, menjadi destinasi FDI pertama untuk sektor prioritas, menjadi 5 besar destinasi utama di Asia Tenggara dan mendorong jaringan utilitas.

Dan, tahap IV diupayakan masuk dalam 10 kota layak huni terbaik, mencapai net zero carbon emission dan 100 persen energi terbarukan pada kapasitas terpasang.

Untuk skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara tahap awal (2022-2024) diperkirakan dana yang akan digunakan mencapai Rp 50 triliun.

Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (25/1/2022), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengusulkan dana pembangunan kawasan inti pemerintah pusat di IKN Nusantara sebesar Rp 46 triliun.

Luasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare.
Luasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah ditetapkan. Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Baca juga: Panglima TNI Andika Perkasa Akan Bentuk Kodam Baru di IKN Nusantara, Diperkuat Puluhan Ribu Prajurit

Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan kantor Presiden/Wakil Presiden, gedung DPR/MPR RI, pembangunan jalan hingga infrastruktur kelistrikan (detik finance, 25/1/2022).

Anggaran untuk pembangunan Istana Negara hingga gedung DPR/MPR RI direncanakan berasal dari APBN dan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Tapi khusus Istana negara dipastikan dari APBN.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved