Berita Tarakan Terkini
Implementasi Uji Coba Penggunaan Alat Rekam Pajak, Penerimaan di 2021 Mencapai Rp 14,6 Miliar
Total 20 unit alat rekam pajak telah dilakukan uji coba penggunaannya di tahun 2021. Dilakukan di hotel dan restoran di Kota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Total 20 unit alat rekam pajak telah dilakukan uji coba penggunaannya di tahun 2021.
Hasilnya, dikatakan Wali Kota Tarakan, dr Khairul, M.Kes, 20 alat rekam pajak ini dinilai cukup efektif meningkatkan penerimaan pajak daerah dibandingkan dengan setoran pajak sebelum dan sesudah menggunakan alat rekam pajak.
Dari 11 hotel yang telah menggunakan alat rekam pajak, peningkatan setoran pajak masing-masing berkisar antara 8 persen sampai 68 persen.
Baca juga: Pasang 50 Alat Rekam Pajak, Antisipasi Kecurangan agar Dapat Langsung Termonitor di Dashboard
Sedangkan 10 persen restoran yang telah menggunakan alat rekam pajak mengalami peningkatan setoran pajak masing-masing berkisar 5 persen sampai 49,54 persen.
“Peningkatan setoran pajak paling signifikasn terjadi pada objek pajak restoran yang semula tidak melakukan pungutan pajak sebesar 10 persen dari setiap transaksi pembayaran oleh konsumen,” ujar Khairul.
Secara akumulatif lanjutnya, total setoran pajak hotel dan restoran dari 21 objek pajak yang telah menggunakan alat rekaman pajak pada tahun 2020 sebesar Rp 6,2 miliar.
Baca juga: BPKPAD Tarakan Pasang Alat Rekam Pajak di Hotel & Restoran, Walikota Khairul Lakukan Peninjauan
Lalu di tahun 2021 mencapai Rp 8 miliar atau terjadi peningkatan sebesar 29,27 persen. Secara keseluruhan lanjutnya, penerimaan dari objek pajak hotel dan restoran tahun 2021 kemarin mencapai Rp 14,6 miliar.
“Atau mengalami peningkatan 27,85 persen dibandingkan 2020 mencapai Rp 11,4 miliar,” sebutnya.

Dalam hal ini tambahnya, untuk mengoptimalkan manfaat dari alat rekam pajak ini, dibutuhkan pengawasan yang intensf baik Tim Pengawasan dan Monitoring yang dibentuk Pemkot Tarakan dan juga masyarakat.
“Salah satu bentuk pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat selaku konsumen yakni minimal dengan selalu meminta atau mengambil struk pembayaran sebelum meninggalkan kasir,” tegasnya.
Baca juga: BPKPAD Tarakan Catat, Tunggakan Wajib Pajak Sisa Rp 48 Miliar, Proses Penagihan Libatkan Kejaksaan
Sebelumnya pada Senin (14/2/2022) lalu, terhitung total 50 unit alat rekam pajak telah terpasang di hotel, restoran dan kafe, dan lokasi parkir serta tempat hiburan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah