Berita Tarakan Terkini

Pasang 50 Alat Rekam Pajak, Antisipasi Kecurangan agar Dapat Langsung Termonitor di Dashboard

Total tercatat sampai Februari 2022, sebanyak 50 alat rekam pajak telah rampung terpasang dan terkoneksi by sistem dari lokasi objek pajak ke BPKAD

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas Wali Kota Tarakan saat memonitoring di layar monitor pemasukan pajak 10 persen di Uphill Café and Resto. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN – Total tercatat sampai Februari 2022, sebanyak 50 alat rekam pajak telah rampung terpasang dan terkoneksi by sistem dari lokasi objek pajak ke Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan.

Ini disampaikan Wali Kota Tarakan dr Khairul, M.Kes. Alat rekam pajak ini sendiri diperoleh dari hasil CSR kerja sama BPD Kaltimtara Cabang Tarakan.

Tercatat 20 hotel yang sudah melakukan penerapan penarikan pajak 10 persen sesuai Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Baca juga: BPKPAD Tarakan Pasang Alat Rekam Pajak di Hotel & Restoran, Walikota Khairul Lakukan Peninjauan

Selain hotel, ada 30 restoran, 1 tempat hiburan dan 1 lokasi parkir yang sudah menggunakan alat rekam pajak ini.
Selanjutnya, pihaknya masih akan memperluas objek pajak yang berpotensi cukup besar.

Saat ini masih tahap uji coba ke 50 lokasi. Nanti lanjutnya pihaknya akan melihat apakah di THM juga bisa diterapkan.

“Secara ini akan berlanjut. Alatnya cukup mahal, memilih dulu mana potensial setelah itu baru lain,” jelasnya.

Baca juga: Pajak Capai Miliaran, 90 Persen Lampu PJU di Kabupaten Nunukan Tak Berfungsi, Warga Keluhkan Hal Ini

Adapun 50 alat rekam pajak ini merupakan CSR dari BPD Kaltimtara Tarakan. BPD yang lebih mengetahui untuk pemasangan alat rekam ini.

“Ini saling simbiosis mutualisme dan setoran juga masuk ke BPS sebagai kas daerah,” jelasnya.

Aktivitas Wali Kota Tarakan saat memonitoring di layar monitor pemasukan pajak 10 persen di Uphill Café and Resto.
Aktivitas Wali Kota Tarakan saat memonitoring di layar monitor pemasukan pajak 10 persen di Uphill Café and Resto. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Lebih lanjut Khairul, menyoal pengawasan dikhawatirkan ada oknum melakukan kecurangan, menurutnya sistem yang sudah ada dibangun bisa dilakukan pemantauan.

“Misalnya dia mati atau tidak dihidupkan dari salah satu lokasi hotel atau restoran. Tentu akan dipantau dan kalau dia missal tidak hidup atau connect, segera petugas kita akan mengecek ke lapangan ada masalah apa,” jelasnya.

Baca juga: Bayar Pajak Mobil Kini Lebih Mudah Secara Online, Cek Syarat dan Caranya

Karena by sistem, selalu terkoneksi setiap saat ketika ada transaksi terjadi atau pembayaran yang masuk.

“Sehingga kemungkinan kecurangan itu kecil,” jelasnya.

Ini akan berkesinambungan akan terus diperluas termasuk objek yang memiliki potensi cukup besar.

Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online, Lapor SPT 2022 lewat pajak.go.id

“Kalau ada potensial itu kita saar,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved