Unjuk Rasa Mahasiswa Tarakan
Kecewa tak Bisa Berdialog dengan Anggota DPRD Tarakan, Mahasiswa Siap Bawa Massa Lebih Besar
Ratusan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kecil kecewa karena tuntutan yang diinginkan kepada pihak DPRD Kota Tarakan tak ditanggapi serius
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Ratusan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kecil kecewa karena tuntutan yang diinginkan kepada pihak DPRD Kota Tarakan tak ditanggapi serius.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ratusan mahasiswa tidak berhasil melakukan dialog mengenai 2,5 tahun refleksi perjalanan kinerja anggota DPRD Tarakan yang dipertanyakan.
Dikatakan Muhammad Khairul, Korlap Aksi, ada tiga tuntutan yang diajukan mahasiswa Tarakan, Kalimantan Utara.
Tuntutan pertama, meminta kehadiran 30 anggota DPRD Tarakan di hadapan mahasiswa dalam rangka evaluasi kinerja 2,5 tahun menjabat.
Namun pada saat sampai di lokasi untuk mengadakan aksi, mahasiswa yang melakukan unjuk rasa merasa dihalangi kepolisian.
“Kami tidak dapat bertemu dengan pihak perwakilan rakyat kami. Bahkan kami menerima tindakan represif dari pihak kepolisian,” ujar Muhammad Khairul.

Baca juga: Sempat Ricuh, Pasca Mahasiswa Paksa Masuk ke Gedung DPRD Tarakan, Ini Tuntutan yang Diinginkan
Ia melanjutkan, sejak pagi sampai pukul 14.00 WITA, pihak DPRD Tarakan tidak mau memenuhi keinginan mahasiswa.
"Kami aliansi masyarakat kecil sepakat menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR Kota Tarakan," ucapnya.
Memang diakuinya, dari pihak DPRD Tarakan sudah menawarkan untuk perwakilan massa sebanyak 20 orang mewakili untuk bertemu di gedung Dewan.
"Kami tidak terima. Kami harus masuk semua. Tidak ada keterwakilan atau unsur kewakilan," urainya.
Ia menegaskan, akan ada aksi selanjutnya dan membawa massa lebih besar dari yang dibawa hari ini.
"Untuk waktunya kami akan tentukan nanti," jelasnya.
Penilaian terhadap kinerja anggota DPRD Kota Tarakan, dilihat dari tiga fungsinya yakni pertama legislasi, pengawasan dan anggaran sampai saat ini dinilainya belum berjalan semestinya.
Ia menambahkan, dalam hal pergantian Ketua DPRD Tarakan lanjutnya, pihaknya tidak ingin berkomentar.
"Itu out of the box. Tidak ada komentar untuk itu.
Intinya aksi ini sesuai dengan hasil rapat kesepakatan kami bahwa aksi ini hanya sekadar evaluasi tentang kinerja termasuk perda dan perda inisiatif yang dibuat DPRD sebagai fungsi legislasinya selama 2,5 tahun periode kepemimpinan," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di Gedung DPRD Tarakan, Pertanyakan Kinerja Dewan
Selanjutnya bagaimana analisa DPRD Tarakan mengenai kasus-kasus yang terjadi di Kota Tarakan.
"Ada beberapa poin kami masukkan. Secara umum tiga dikenal Tritura. Pertama legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Untuk isu beredar pergantian dan sebagainya kami tidak terlibat dalam isu itu dan kami tidak ada tendensi menampung dalam aksi kali ini," jelasnya.
"Tapi kami tidak dapat ditemui. Alasannya Covid-19. Ini kan jadi problem.
Artinya pihak DPRD selain menunjukkan ke kita bahwa turun menemui kami lima menit. Tujuan kami berdialog berdiskusi mempertanyakan kinerja," tambahnya.
Ia menegaskan, para pengunjukrasa tidak mungkin menghianati hasil rapat bersama selama empat kali dan menyepakati saat aksi hari ini tidak akan ada unsur keterwakilan yang masuk ke gedung DPRD Tarakan.
"Tidak akan ada negoisiasi dalam gedung dan kami selanjutnya mengundang DPR pada sidang rakyat yang insyaAllah akan kami laksanakan di aksi kedua," jelasnya.
Terhadap keluhan masyarakat mengenai kinerja 2,5 tahun anggota DPRD Tarakan, pihaknya mengakui sudah mendengar melalui masing-masing lembaga dan diakomodir.
"Macam-macam ada berbeda. Soal kesehatan, kesejahteraan. Pendidikan dan banyak hal," jelas Muhammad Khairul.
Berdasarkan kajian internal BEM FH UBT mengenai isu Kinerja DPRD Kota Tarakan yang telah menjalani 2,5 tahun masa baktinya, disimpulkan perlu adanya refleksi terkait DPRD dalam menjalankan kinerja.
Menurut mahasiswa, tidak ada progres terkait kinerja DPRD sesuai dengan fungsinya sesuai UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 365 Ayat 1, 'DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran pengawasan.'
Adapun inti para penugunjuk rasa melakukan refleksi kinerja DPRD Tarakan, yakni :
1. Sejauh mana DPRD Kota Tarakan melaksanakan fungsi legislasinya yang dapat dilihat dari sejauh mana produktifitas DPRD Kota Tarakan dalam membuat perda yang bermanfaat untuk masyarakat.
2. Bagaimana DPRD Kota Tarakan melaksanakan fungsi anggaran dengan mengoptimalkan berbagai APBD dan turut mengawasi pertanggung jawaban APBD terhadap stakeholder terkait,
3. Bagaimana DPRD Kota Tarakan melaksankan fungsi pengawasannya dengan melakukan check and balances untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan daerah.

Dijelaskan lebih lanjut, tiga tuntutan mahasiswa Tarakan yakni pertama menghadirkan seluruh anggota DPRD (30 Anggota).
Kedua, DPRD Tarakan memberikan jawaban dan rilis secara berkala terkait kinerja.
Ketiga, sebagaimana pasal 401 ayat 1 apabila DPRD Tarakan tidak menjalankan kewajibannya harus dikenai sanksi oleh badan kehormatan.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official