Unjuk Rasa Mahasiswa Tarakan

Sempat Ricuh, Pasca Mahasiswa Paksa Masuk ke Gedung DPRD Tarakan, Ini Tuntutan yang Diinginkan

Untuk kali ke sekian, ratusan massa demo yang terdiri dari gabungan organisasi internal dan eksternal kampus di Tarakan memaksa masuk ke Gedung DPRD

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kondisi dan situasi di lokasi unjuk rasa tampak sempat tak terkendali dan mengalami ricuh, Kamis (24/2/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Untuk kali ke sekian, ratusan massa demo yang terdiri dari gabungan organisasi internal dan eksternal kampus di Tarakan memaksa masuk ke Gedung DPRD Tarakan, Kamis (24/22/2022).

Ratusan mahasiswa tampak dijaga ketat barikade kepolisian agar situasi tetap aman.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan mahasiswa ini berawal dari kajian internal BEM FH UBT mengenai isu kinerja DPRD Kota Tarakan yang telah menjalani 2,5 tahun masa baktinya.

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di Gedung DPRD Tarakan, Pertanyakan Kinerja Dewan

Disi disimpulkan perlu adanya refleksi terkait DPRD dalam menjalankan kinerja nya yang selama ini.

Dalam rapat internal BEM FH UBT, menilai faktanya bahwa tidak ada progres terkait kinerja DPRD sendiri sesuai dengan fungsinya sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 365 Ayat 1 dimana “ DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.”

Dalam aksi ini ada tiga hal dituntut dalam aksi Refleksi 2,5 Tahun DPRD Kota Tarakan yang digelar sejak pukul 10.00 WITA pagi tadi.

Baca juga: Soal Aksi Unjuk Rasa Aliansi GMBB, Bupati Ibrahim Ali Tegaskan Pusat Pemerintahan Tetap Berproses

Agenda yang disampaikan yakni kritik 3 fungsi DPRD Kota Tarakan dalam hal ini sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan.

Tiga tuntutan tersebut yakni pertama menghadirkan seluruh anggota DPRD 30 Anggota.

Kemudian kedua, DPRD memberikan jawaban dan rilis secara berkala terkait kinerja DPRD.

Kondisi dan situasi di lokasi unjuk rasa tampak sempat tak terkendali dan mengalami ricuh, Kamis (24/2/2022).
Kondisi dan situasi di lokasi unjuk rasa tampak sempat tak terkendali dan mengalami ricuh, Kamis (24/2/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Ketiga, sebagaimana pasal 401 ayat 1 apabila DPRD tidak menjalankan kewajibannya harus dikenai sanksi oleh badan kehormatan.

Sebelumnya sekitar pukul 11.00 WITA, Wakil Ketua II DPRD Tarakan Yulius Dinandus bersama beberapa anggota DPRD Tarakan keluar menemui para mahasiswa.

"Kami menunggu di dalam perwakilan menyampaikan aspirasinya," ujar Yulius Dinandus di hadapan ratusan massa demo.

Baca juga: Polri & TNI Kerahkan 400 Personel Jaga Pengamanan, Unjuk Rasa Masyarakat DayakTuntut Edy Mulyadi 

Setelah itu mereka kembali ke dalam ruangan. Oleh aliansi mahasiswa, justru menginginkan dialog bersama di depan gedung.

Karena merasa tak ditanggapi, ratusan massa kembali memaksa masuk barikade menembus pintu masuk. Kondisi kembali ricuh. Pantauan TribunKaltara.com, beberapa mahasiswa menendang tameng para personel. Karena tak kondusif, aparat tegas terus maju meminta mahasiswa mundur dan beberapa petugas menghalau mahasiswa yang memaksa masuk menggunakan pentung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved