Berita Tarakan Terkini
Gara-gara Covid-19, Ini Daftar Sekolah di Tarakan Direkomendasikan Lakukan Pembelajaran Jarak Jauh
Dinkes Tarakan mengeluarkan rekomendasi sekolah yang diimbau melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tingkat SLTA dan sekolah dasar.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan mengeluarkan rekomendasi mengenai sekolah yang diimbau melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tingkat SLTA dan sekolah dasar (SD).
Rekomendasi itu berlaku selama dua minggu. Artinya selama dua minggu, tidak ada pembelajaran tatap muka (PTM) dan sekolah ditutup sementara.
Baca juga: Sembuh Dari Covid-19, Potret V BTS Menikmati Waktu Libur, Unggah Instagram Kunjungi Pameran
Adapun sekolah tersebut disebutkan Kepala Cabang Disdikbud Kaltara Kota Tarakan, Akhmad Yani, yakni SMAN 1 Tarakan.
Tercatat di sekolah ini ada 7 yang positif dengan angka positif rate 18,9 persen.
SMAN 1 direkomendasikan melaksanakan penutupan PTM dari tanggal 14 Februari 2022 sampai 1 Maret 2022 mendatang.
Selanjutnya dikatakan Akhmad Yani, ada SMKN 2 Tarakan. Di sini total terpapar sebanyak 7 orang dengan kadar atau positif rate sebesar 24 persen.
SMKN 2 Tarakan diinstruksikan meniadakan PTM dari tanggal 18 Februari 2022 sampai tanggal 3 Maret 2022 mendatang.
Kemudian lanjut Akhmad Yani, ada SMAN 3 Tarakan, kasusnya ditemukan enam orang terpapar dengan positif rate 45 persen.
Diimbau untuk tidak melaksanakan PTM dari tanggal21 Februari 2022 sampai tanggal 6 Maret 2022 mendatang.
Kemudian ada SMAN 2 Tarakan. Total terpapar sekitar 16 orang atau yang paling terbanyak se-Tarakan.
Angka positif rate mencapai 50 persen. Jika ditotalkan sekitar 36 warga sekolah SMA dan SMKN terpapar Covid-19.
“Mereka meniadakan PTM dari tanggal 22 Februari sampai tanggal 7 Maret 2022 mendatang,” sebut Akhmad Yani.
Ia melanjutkan terhadap sekolah yang sudah terpapar karena sudah ada rekomendasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) maka pihaknya sudah menginstruksikan sekolah melaksanakan hal tersebut.
“Itu sudah dimulai ada yang pekan pertama Februari, ada yang pekan kedua Februari. Rekomendasinya dari Dinkes Tarakan,” jelasnya.
Adapun masa berlakunya sendiri dilakukan selama dua minggu sesuai rekomendasi dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan.
Baca juga: Nakes RSUD Nunukan Ikut Terpapar Covid-19, Jam Layanan Poliklinik dan Pendamping Pasien Dibatasi
Merujuk pada SE Gubernur Kaltara sendiri lanjut Akhmad Yani, sistem diatur baik mereka yang harus WFH dan WFO adalah 50 persen dan berlaku untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah.
“Di luar dari SMAN yang disebutkan masih PTM SMKN 4 sudah 50 persen. Kemudian SMKN 3 Juata juga 50 persen. Begitu juga tenaga pendidik dan kependidikannya,” ujarnya.
Termasuk SMA swasta. Jika ada proses tracing dari Tim Satgas Penanganan Covid-19, dan jika ditemukan positif, pihaknya mengikuti kebijakan dari tim.
“Jika Tim Satgas rekomendasikan PJJ, ya kami PJJ,” jelasnya.
Ia menambahkan, padahal jika melihat jumlah kepatuhan prokes sebenarnya sekolah bahkan ada tembus sampai 80 persen.
“Ada yang kepatuhan di atas 80 persen, tapi banyak terpapar. Artinya bisa jadi terpapar bukan dari lingkungan sekolah awal mulanya.
Bisa jadi itu sudah ada dan dibawa ke sekolah. Yang dikhawatirkan itu, anak muda yang masih OTG. Ditularkan ke gurunya yang sudah di atas 50 tahun, itu yang dikhawatirkan,” ulasnya.
SMKN 2 misalnya disebutkan Akhmad Yani. Tingkat kepatuhan mencapai di atas 80 persen. Namun masih ditemukan ada terpapar karena hasil surveilans.
Ia melanjutkan, ia tidak yakin sekolah yang tidak direkomendasikan tidak PJJ, tidak ada yang positif. Karena buktinya, hasil surveilans dilakukan Dinkes Tarakan dan Tim Satgas Penanganan Covid-19 secara acak pengambilan samplingnya, banyak ditemukan siswa dan guru terpapar.
“Itu karena didatangi, ditunjuk orangnya. Jika ditracing lagi pasti ada ditemukan. Kita bisa berpotensi tertular,” pungkasnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tana Tidung Meningkat, Dirut RSUD Akhmad Berahim: Kesiapan Sama Seperti Tahun Lalu
(*)
Penulis: Andi Pausiah