Pemindahan IKN
IKN Nusantara, dari Kalimantan Timur untuk Indonesia dan Dunia
Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan Ibu Kota Negara Indonesia baru seperti yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2022.
Oleh: Dr Isradi Zainal
Rektor Universitas Balikpapan, Sekjen Forum Rektor PII, Ketua Komisi Dewan K3 Nasional
TRIBUNKALTARA.COM – Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan Ibu Kota Negara Indonesia baru seperti yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 3 tahun 2022.
IKN Nusantara terdiri dari daratan dan lautan. Luas daratan kurang lebih 256.142 hektare (termasuk Bukit Soeharto) dan perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare (Pasal 6 UU IKN).
Direncanakan kawasan pengembangan IKN Nusantara seluas 199.962 hektare, (Kompas. com,21/2/2022).
Setelah ditandatanganinya UU IKN, secara bertahap wilayah ini nantinya tidak lagi menjadi bagian dari Kalimantan Timur.
Baca juga: Jadi Penyangga IKN Nusantara, Samarinda Siapkan Rumah Hunian Tipe Murah, Harga Mulai Rp 153 Juta
Untuk konteks ini, Kalimantan Timur kembali berkontribusi terhadap negara setelah selama puluhan tahun menyumbang ratusan triliun rupiah ke pusat per tahunnya.
IKN Nusantara berada di sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara (Sepakunegara) atau Pakunegara (Penajam Paser Utara 'Pa' dan Kutai Kartanegara 'Kunegara').
Di jaman kerajaan wilayah ini pernah menjadi bagian dari Kesultanan Paser 'Pa' dan Kesultanan Kutai Kertanegara 'Kunegara'.

Di sebelah utara, IKN Nusantara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
Dan di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Luasan IKN Nusantara Sudah Ditetapkan, Berikut Batas Wilayah Ibu Kota Negara, Lahan PPU Terancam?
Pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim ini didasarkan pada sejumlah alasan di antaranya minim potensi bencana jika dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia, dan berada di tengah Indonesia.
Pemindahan juga dimaksudkan agar tercipta pemerataan, keadilan, tumbuhnya pusat perekonomian baru dengan konsep Ibu Kota yang smart, green, forest, blue, dan sustainable city,dll.
Dengan demikian pemindahan ini dapat berkontribusi untuk kemajuan Kaltim, Indonesia timur, Indonesia dan dunia.
Berdasarkan sejumlah analisis, kebijakan pemindahan IKN akan mampu mengurai ketidakseimbangan penduduk, Industri, perekonomian, dll antara Jawa dan luar Jawa khususnya Kalimantan dan Indonesia timur.
Baca juga: Presiden Jokowi akan Berkemah di Titik Nol IKN Nusantara, Undang Tokoh Adat Kaltim dan Doa Bersama
Selain itu potensi Kaltim yang kaya akan sumber daya alam dan posisi strategis dimana posisi titik 0 IKN berada tepat di tengah Indonesia.
Jika ditarik garis dari Sabang sampai Merauke dan dilalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI II) akan menjadikan IKN baru pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Dimasa depan, IKN Nusantara diproyeksikan sebagai penggerak ekonomi Indonesia, kota yang progresif, inovatif, dan kompetitif dalam aspek teknologi, arsitektur, tata kota, dan sosial.
Kebijakan pemindahan ini tentunya akan menjadi hadiah untuk seratus tahun Indonesia merdeka di 2045 jika visi IKN Nusantara dijalankam secara sungguh sungguh dan tidak melenceng dari tujuan semula.

Menurut Pasal 2 UU IKN, visi IKN adalah Kota Dunia yang salah satu tujuannya menjadi kota berkelanjutan di dunia, yang menciptakan kenyamanan, keselarasan dengan alam, ketangguhan melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan rendah karbon.
Secara khusus dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud kota berkelanjutan di dunia adalah kota yang mengelola sumber daya tepat guna dan memberikan pelayanan secara efektif dalam pemanfaatan sumber daya air dan energi yang efisien.
Pengelolaan sampah berkelanjutan, moda transportasi terpadu, lingkungan layak huni dan sehat, dan lingkungan alam dan binaan yang sinergi.
Di dalamnya juga menetapkan IKN Nusantara sebagai kota di dalam hutan (forest city) untuk mastikan krlestarian lingkungan dengan minimal 75% kawasan hijau.
Serta rencana Ibu Kota Nusantara dijalin dalam master plan yang berkelanjutan untuk menyeimbangkan ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial yang ada secara harmonis (penjelasan pasal 2 UU IKN bagian a).
Baca juga: Siapa Calon Pemimpin IKN Nusantara Punya Background Arsitek Pilihan Jokowi, Benarkah Ridwan Kamil?
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa maksud pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan timur adalah untuk Indonesia dan dunia.
Dikatakan untuk Indonesia karena kebijakan ini menjadi salah satu solusi dalam hal pemerataan di bidang ekonomi, sosial, politik serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya dalam hal kontribusi pemindahan IKN terhadap dunia, dalam UU IKN tergambar jelas bahwa IKN Nusantara tetaplah kota dalam hutan sebesar 75% yang green dan tentunya akan tetap menjadikan IKN, Kaltim dan kalimantan sebagai paru paru dunia. (*)