Kabar Artis
Jelang Kebebasannya, Angelina Sondakh Terlihat Lebih Kurus, Hingga Sulit Tidur
Tak lama lagi, mantan Politisi, Angelina Sondakh akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun
Angelina Sondakh mendatangi Kantor KPK.
Tepat pukul 09.40 WIB, Angie datang dengan menaiki mobil Harier B 1230 SJD didampingi adik iparnya, Tjandra Mudji Condrodiningrat (Mudji).
Dia menjalani pemeriksaan kali pertama terkait kasus Korupsi
Saat itu Angie diperiksa selama delapan jam sebagai saksi dalam kasus pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang yang melibatkan tersangka Muhammad Nazaruddin.
Salah satu penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris (Pol) Raden Brotoseno resmi ditarik kembali ke Markas Besar Polri.
Dia diduga memiliki skandal asmara dengan Angelina Sondakh.
Nama Brotoseno kemudian tercantum dalam daftar mutasi atau pergantian terhadap ratusan anggota Perwira Menengah (Pamen) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2431/XII/2011, ST/2432/XII/2011, dan ST/2433/XII/2011, tertanggal 20 Desember 2011, namanya tertulis pada Bagian Penugasan Khusus Biro Pembinaan Karir (PD Baggasus Robinkar) Polri.
Angelina Sondakh dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri hingga 3 Februari 2013.
Pencekalan ini terkait penyebutan nama keduanya oleh para tersangka dan terdakwa kasus suap Kementrian Pemuda dan Olahraga.
Bahkan rencana umroh Angie juga batal.
KPK juga menetapkan Angie sebagai tersangka, menjerat dengan Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun serta denda maksimal Rp.250.000.000.
Setelah resmi menjadi tersangka, dia diberhentikan dari jabatan sebagai Wakil Sekjen Partai Demokrat (PD).
Saksi Angelina Sondakh bersikeras membantah bahwa dirinya tidak pernah memiliki BlackBerry, apalagi menggunakan untuk percakapan dengan tersangka lain, Mindo Rosalina Manulang.
Angie mengaku baru menggunakan BlackBerry pada akhir 2010, sementara berdasarkan BAP, tercatat kalau Angie berkomunikasi BBM dengan Rosa pada 15 Mei 2010.
Angie ditahan KPK dan dijebloskan dalam penjara setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
KPK menahan Angie di Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk masa 20 hari setelah surat dikeluarkan.
Alasan penahanan Angie juga didasari adanya keterlibatan dalam dugaan suap dalam pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.
Sekitar pukul 14.18 WIB Angie dibawa ke rumah sakit didampingi oleh dua pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sinusitis yang dideritanya sejak kecil mendadak kambuh.
Angelina Sondakh menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya di gedung KPK.
Kurang lebih 5 jam diperiksa terkait kasus korupsi Wisma Atlet dan kasus suap di Kemendikbud.
Teuku Nasrullah, pengacara Angelina Sondakh mengungkapkan kalau kliennya sakit cedera bahu yang membutuhkan operasi, untuk memulihkan kembali kondisinya.
Cidera berawal dari patah tulang yang pernah dialami beberapa waktu lalu, dan membutuhkan perawatan lanjutan.
KPK memperpanjang masa penahanan terhadap Angie selama 40 hari .
Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap politikus Partai Demokrat itu selama 20 hari.
Penahanan sudah dilakukan sejak Jumat (27/4) dan berakhir pada Rabu (16/5).
Karena itu KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap Angie untuk 40 hari dimulai pada Kamis (17/5) hingga Minggu (25/6).
Angie diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan keluar pukul 13.35 WIB, dengan menerima kurang lebih 21 pertanyaan.