Berita Nunukan Terkini
Status Nunukan Kembali PPKM Level 3, Warga Dilarang Melakukan Aktivitas yang Menimbulkan Kerumunan
Status Nunukan kembali PPKM Level 3, warga dilarang melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Status Nunukan kembali PPKM Level 3, warga dilarang melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Status PPKM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali ditetapkan naik menjadi level 3. Setelah sebelumnya bertahan di level 1.
Hal itu sesuai Imendagri Nomor 14 tahun 2002 yang dikeluarkan pada Selasa (01/03) terkait PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Baca juga: ATR/BPN Nunukan Sebut Peserta BPJS Kesehatan tak Aktif Boleh Lakukan Proses Jual-Beli Tanah Asal ini
"Terhitung tanggal 1 sampai 14 Maret 2022 status PPKM Nunukan naik jadi Level 3," kata Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin kepada TribunKaltara.com, Rabu (02/03/2022), pukul 18.00 Wita.
Menurut Amin, pertimbangan perubahan status PPKM itu tidak terlepas dari kondisi kasus aktif Covid-19 di Nunukan yang selama dua pekan meningkat signifikan.
Saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Nunukan bertambah 11 pasien. Kini total kasus aktif Covid-19 di Nunukan sebanyak 493 pasien.
"Kasus aktif di Nunukan selama dua pekan ini cukup tinggi. Sehingga assessment Dinas Kesehatan dan Kemenkes RI menetapkan status PPKM jadi Level 3," ucapnya.
Asisten I Pemkesra Setkab Nunukan itu mengaku di wilayah Kaltara ada 4 kabupaten/ kota yang memiliki status PPKM Level 3 yakni Nunukan, Tarakan, Bulungan, dan Tana Tidung.
"Kecuali Malinau yang PPKMnya masih Level 2. Kemarin kami sudah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Nunukan," ujar Amin.
Amin beberkan beberapa hasil rapat koordinasi bersama Bupati Nunukan yakni Disnakertrans diminta untuk segera bersurat kepada perusahaan terkait karyawan yang belum divaksin dosis 2.
Selain itu, Dishub Nunukan diminta bersurat kepada agen-agen penjualan tiket speedboat, agar segera mengikuti vaksinasi bagi yang belum.
Baca juga: Berikut 6 Speedboat Reguler yang Dijadwalkan Berangkat dari Nunukan ke Tarakan, Rabu 2 Maret 2022
"Jadi yang bisa menjual tiket hanya yang sudah divaksinasi. Disnaker diminta segera menyurati perusahaan agar karyawan yang belum vaksin dosis 2, nanti difasilitasi untuk segera dilaksanakan penjadwalan dengan Puskesmas terdekat," tuturnya.
Satpol PP Nunukan diminta bekerjasama dengan TNI-Polri untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di ruang publik.
"Jadi warga dilarang melakukan setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali," ungkapnya.
Ada beberapa kebijakan dalam SE Bupati Nunukan Nomor 95-BPBD/360/III/2022 yang perlu jadi atensi yakni: