Berita Tarakan Terkini

Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi, Bagaimana Cara Pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Tarakan?

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bakal direvisi meski belum diberlakukan dan rencananya diberlakukan Mei 2022 mendatang.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Rina Umar, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pasca ribuan buruh turun ke jalan melakukan aksi penolakan dan penuntutan pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hampir di seluruh wilayah Indonesia, akhirnya ada kabar baik yang disampaikan pemerintah pusat.

Informasi terbaru, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bakal direvisi meski belum diberlakukan dan rencananya diberlakukan Mei 2022 mendatang.

Dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Rina Umar, saat ini berkaitan dengan aturan pengambilan Jaminan Hari Tua ( JHT ) masih melaksanakan aturan yang lama.

Baca juga: Raih ISO 37001:2016 dan Pengakuan dari ISSA, BPJS Ketenagakerjaan Junjung Tinggi Integritas

Dalam hal ini, tenaga kerja melakukan pencairan sesuai aturan yang lama karena regulasi yang disampaikan terkait Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru berlaku Mei.

“Informasi sudah tersampaikan, bahwa akan dilakukan penggodokan terkait dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini memang sedang dilakukan.

Tapi untuk seperti apa nanti kita semua masih menunggu untuk disampaikan dari Kemenaker langsung,” jelasnya.

Aktivitas pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Aktivitas pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Ia melanjutkan, artinya saat ini dalam proses pencairan JHT masih mengacu aturan yang lama.

Begitu tidak bekerja maka bisa melakukan pencairan.

Syarat pengajuannya sendiri disebutkan Rina, pertama tidak aktif bekerja.

Kemudian sudah memasuki usia pensiun dan cacat total tetap, meninggalkan negara RI dan meninggal dunia.

Ia melanjutkan jika kepesertaan sudah mencapai 10 tahun, bisa melakukan pencairan JHT 10 persen digunakan untuk konsumtif seperti kebutuhan mendesak.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Laksanakan Permenakaer Nomor 2 Tahun 2022, Rina Ikut Pusat Jika Ada Perubahan 

Status Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sendiri lanjutnya saat ini sesuai informasi yang beredar, sementara saat ini Presiden RI meminta untuk ditarik.

“Tapi kan ini sedang dilakukan penggodokan kembali seperti apaitu yang kita baca bersama. Kita tunggu hasil akhirnya dari pemerintah,” jelasnya.

Ia melanjutkan, saat ini jika tenaga kerja ingin mencairkan JHT ingin mengajukan klaim bisa ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Asalkan dia sudah tidak aktif bekerja,” pungkasnya.

Kata Menaker Ida Fauziyah Soal Permenaker No 2 Tahun 2022, Aturan Pencairan JHT 56 Tahun Batal?

Sebelumnya diberitakan, proses revisi terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 hingga kini masih bergulir.

Permenaker No 2 Tahun 2022 hingga kini diketahui masih berpolemik di masyarakat, utamanya para pekerja atau karyawan.

Pasalnya, Permenaker No 2 Tahun 2022 diketahui mengatur soal pencairan JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah mengatakan revisi terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 masih bergulir, sambil menyerap aspirasi pekerja dan stakeholder lainnya.

Sebelumnya diketahui pihak Istana sudah angkat bicara soal polemik Permenaker No 2 Tahun 2022.

Presiden Jokowi bahkan turun tangan menyikapi polemik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang kini mendapat penolakan dari berbagai kalangan, utamanya pekerja atau karyawan.

Aturan pencairan JHT dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang menyatakan hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun akan direvisi.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Ida Fauziyah menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.

Nantinya, dalam revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022 itu, akan dikembalikan ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022), dikutip laman Kemnaker.

Menaker menegaskan, saat ini aturan yang baru belum berlaku efektif, dan pencaiaran JHT masih berlaku ketentuan yang lama, yakni di Permenaker 19/2015.

Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Disisi lain, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki 3 (tiga) manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.

Perintah Jokowi

Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam kalan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," kata Pratikno.

Pratikno menyebut pencairan dapat dilakukan oleh pekerja yang sedang alami masa-masa sulit saat ini terutama sedang menghadapi PHK.

Nantinya, dikatakan Pratikno, aturan itu diatur dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lainnya.

Pratikno mengatakan Jokowi juga mengajak pekerja mendukung situasi yang kondusif di dalam negeri.

Hal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ujar Pratikno.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved