Berita Kaltara Terkini

Bandara Tanjung Harapan Mulai Terapkan Kebijakan Syarat Perjalanan Tak Lagi Wajib Antigen & PCR

Kebijakan pemerintah pusat syarat perjalanan domestik yang tak lagi mensyaratkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen dan PCR mulai diterapkan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Petugas di Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor saat sedang memeriksa eHAC calon penumpang pesawat sebelum melakukan check-in, Rabu (9/3/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kebijakan pemerintah pusat terkait syarat perjalanan domestik yang tak lagi mensyaratkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen dan PCR mulai diterapkan di lapangan.

Di Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor, penumpang pesawat tak perlu lagi menunjukan hasil tes antigen ataupun PCR kepada petugas.

Menurut Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tarakan yang bertugas di Tanjung Selor, Agus Kristiawan, syarat antigen dan PCR hanya ditujukan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksinasi dosis satu.

Baca juga: Sudah Vaksin Dosis Kedua & Ketiga, Naik Pesawat Tidak Perlu Tunjukkan Swab Test PCR atau Antigen

Adapun pelaku perjalanan yang telah menerima vaksinasi dosis dua dan tiga atau booster sudah tak perlu menunjukan hasil tes antigen atau PCR.

"Kemarin itu sudah dikeluarkan surat edaran untuk syarat perjalanan, kalau yang sudah vaksin kedua dan ketiga itu tidak disyaratkan antigen atau PCR," kata Agus Kristiawan, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik, Bupati Nunukan: Ambil Sisi Positifnya

"Tapi, kalau dia baru vaksin pertama dia diwajibkan antigen minimal 1x24 jam sebelumnya dan untuk PCR minimal 3x24 jam sebelumnya, itu untuk syarat perjalanan dalam negeri," sambungnya.

Agus memastikan, setiap penumpang, baik yang telah divaksin dosis satu ataupun dosis dua dan tiga tetap harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan melalui aplikasi eHAC.

Petugas Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor saat tengah memeriksa kelengkapan syarat perjalan penumpang pesawat, Selasa (8/3/2022).
Petugas Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor saat tengah memeriksa kelengkapan syarat perjalan penumpang pesawat, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan baru terkait syarat perjalanan dan aplikasi PeduliLindungi yang terintegrasi dengan eHAC maka cukup memudahkan pihaknya dalam melakukan pemeriksaan.

"Pengisian eHAC itu sebelum pemberangkatan, nanti ada keterangan layak terbang dan tidak layak terbang kalau tidak layak terbang nanti kita periksa secara manual kelengkapan dokumennya," ungkapnya.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari ini, Jalan-jalan Tak lagi Wajib Tunjukkan Tes Swab PCR dan Antigen

"Sebenarnya dengan aplikasi PeduliLindungi ini kita pemeriksaan jadi lebih mudah, kalau sudah isi eHAC dan layak terbang sudah penumpang bisa langsung masuk," tuturnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved