Berita Tarakan Terkini

Sudah Vaksin Dosis Kedua atau Ketiga, Naik Pesawat Tak Perlu Tunjukkan Swab Test PCR atau Antigen

Kabar baik bagi masyarakat Tarakan yang memiliki rencana bepergian keluar Kaltara. Kini syarat perjalanan harus menunjukkan rapid antigen ataupun swab

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas penumpang di Bandara Internasional Juwata Tarakan, Rabu (9/3/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kabar baik bagi masyarakat Tarakan yang memiliki rencana bepergian keluar Kaltara. Kini syarat perjalanan harus menunjukkan rapid antigen ataupun swab test PCR tidak lagi berlaku.

Ketentuannya, pelaku perjalanan tersebut harus menunjukkan riwayat vaksin sampai dosis kedua atau juga sampai suntikan ketiga atau booster.

Artinya hanya mereka yang sudah divaksin dosis kedua yang memiliki rencana berangkat keluar daerah tidak perlu lagi repot-repot melakuka swab test PCR atau juga antigen.

Baca juga: Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik, Bupati Nunukan: Ambil Sisi Positifnya

Ini tertuang dalam aturan terbaru yang dikeluarkan dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian, pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinn dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil swab test negative dalam kurun waktu 3x24 jam untuk PCR dan 1x24 jam untuk rapid antigen.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari ini, Jalan-jalan Tak lagi Wajib Tunjukkan Tes Swab PCR dan Antigen

Adapula bagi pelaku perjalanan yang belum sama sekali mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan dan memiliki komorbid, maka harus menunjukkan swab test PCR 3x24 jam dan rapid test antigen 1x24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dkter rumah sakit pemerintahan yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Kemudian, ada usia di bawah enam tahun masih diperbolehkan berangkat dengan ketentuan harus didampingi pendamping perjalanan.

Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto
Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Aturan ini diberlakukan mulai 8 Maret 2022 kemarin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Selaras dengan ketentuan itu, Kemenhub RI juga menerbitan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Perjalanan Domestik Tak Lagi Wajib Antigen & PCR, Satgas Covid-19 Kaltara Sebut Resikonya Besar

Dalam poinnya juga disebutkan sama. Bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yang sudah vaksinasi dosis kedua atau juga dosis ketiga (booster) tak perlu menunjukkan hasil test negative PCR dan antigen. SE ini dikeluaran dan diberlakukan mulai tanggal 8 Maret 2022 oleh Menhub melalui Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto R.

Sementara itu, Kepala Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto yang dikonfirmasi awak media ini turut membenarkan aturan terbaru tersebut. Di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan sendiri per 8 Maret 2022 sudah mulai menerapkan aturan tersebut.

“Ketentuan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan daerah 3T,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved