Berita Kaltara Terkini

Perjalanan Domestik Tak Lagi Wajib Antigen & PCR, Satgas Covid-19 Kaltara Sebut Resikonya Besar

Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak lagi mewajibkan hasil negatif Covid-19 tes swab antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan domestik.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Petugas Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor saat tengah memeriksa kelengkapan syarat perjalan penumpang pesawat, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak lagi mewajibkan hasil negatif Covid-19 tes swab antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan domestik.

Dengan demikian, masyarakat yang hendak berpergian tak lagi diwajibkan menunjukan hasil tes tersebut, asalkan telah menyelesaikan vaksinasi dosis kedua.

Aturan baru tersebut kini masih menunggu edaran resmi sebelum diterapkan di lapangan.

Baca juga: Perjalanan Domestik Tak Lagi Wajib Antigen & PCR, Bandara Tanjung Harapan Masih Tunggu Surat Edaran

Menanggapi hal tersebut, Satgas Covid-19 Kaltara beranggapan, aturan baru tersebut memiliki resiko yang besar, terlebih di tengah kasus Covid-19 di Kaltara yang kini tengah meningkat.

Jubir Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy mengatakan, skrining dengan tes antigen atau PCR dirasa masih diperlukan untuk menentukan penumpang yang layak melakukan perjalanan.

Baca juga: Syarat Penerbangan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Belum Berlaku, Masih Menunggu Aturan Baru

"Kalau menurut saya, penerapan tersebut resikonya masih cukup besar di masa sekarang ini," kata Agust Suwandy, Selasa (8/3/2022).

"Karena dengan pemeriksaan antigen atau PCR sebelum perjalanan, setidaknya terskrining penumpang yang layak melakukan perjalanan," sambungnya.

Petugas Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor saat tengah memeriksa kelengkapan syarat perjalan penumpang pesawat, Selasa (8/3/2022).
Petugas Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor saat tengah memeriksa kelengkapan syarat perjalan penumpang pesawat, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

Kendati demikian, Agust mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan baru tersebut setelah pemerintah pusat mengeluarkan edaran resmi.

Dia juga menyatakan, pihak Satgas Covid-19 tidak dapat menerapkan aturan khusus untuk di Kaltara, bila aturan dari pemerintah pusat berlaku secara nasional.

Baca juga: Masuk Arab Saudi tak Perlu PCR & Karantina, Kemenag Nunukan: Kabar Gembira Buat Calon Jemaah Haji

"Tapi kalau memang kebijakannya dikeluarkan oleh pemerintah maka tetap akan diikuti di daerah, dan aturan pusat berlaku general, tidak bisa ada aturan sendiri," ujarnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved