Berita Kaltara Terkini
Perjalanan Domestik Tak Lagi Wajib Antigen & PCR, Bandara Tanjung Harapan Masih Tunggu Surat Edaran
Pemerintah pusat memutuskan tidak lagi menerapkan kewajiban hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan domestik.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah pusat memutuskan tidak lagi menerapkan kewajiban hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan domestik.
Dengan demikian, perjalanan dalam negeri dengan moda angkutan pesawat, kapal laut, kereta api dan perjalanan darat lainnya nantinya tak lagi diwajibkan menunjukan hasil negatif Covid-19 dari tes tersebut.
Di Bulungan, tepatnya di Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor, penumpang masih diminta untuk menunjukan hasil tes antigen atau PCR sebelum masuk boarding.
Baca juga: Cegah Omicron, Prajurit Kodim 0903/Bulungan Suntik Vaksin Booster, Brigjen TNI Rifki Swab Antigen
Menurut Kepala Bandara Tanjung Harapan, Sofyan Palanro, pihaknya masih menunggu aturan tertulis dari kementerian terkait ketentuan baru tersebut.
"Untuk pelaksanaannya kami masih menunggu surat edaran dari kementerian, biasanya nanti ada dari Kemenhub," kata Sofyan Palanro, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Syarat Penerbangan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Belum Berlaku, Masih Menunggu Aturan Baru
Dengan demikian, kata Sofyan, syarat perjalanan untuk penerbangan domestik masih sama yakni menunjukan hasil negatif tes swab antigen atau PCR dan mengisi aplikasi eHAC sebelum keberangkatan.
"Syarat sementara ini masih sama," ujarnya.

Senada, Kepala Dishub Kaltara, Ahmad Haerani mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan terbaru terkait tak lagi diwajibkannya antigen dan PCR untuk syarat perjalanan domestik.
Menurutnya, surat edaran terkait syarat perjalanan terbaru akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Masuk Arab Saudi tak Perlu PCR & Karantina, Kemenag Nunukan: Kabar Gembira Buat Calon Jemaah Haji
"Dari suratnya itu kan belum ada, jadi aturan masih sama, dan orang belum berani juga menerapkan kalau belum ada suratnya," kata Ahmad Haerani.
"Infonya secepatnya suratnya," paparnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi