Berita Bulungan Terkini
Polres Bulungan Amankan Pencuri, Lakukan Aksinya di 2 Lokasi, Temukan Laptop & Box Aki Lampu PJUTS
Pihak Polres Bulungan berhasil mengamankan pelaku pencurian yang beraksi di Tanjung Selor. Laporan pencurian laptop.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pihak Polres Bulungan berhasil mengamankan pelaku pencurian yang beraksi di Tanjung Selor.
Kasatreskrim Polres Bulungan, Iptu Muhammad Khomaini mengatakan, laporan pencurian laptop masuk ke pihaknya pada 2 Maret 2022 lalu.
Selanjutnya, pada tanggal 9 Maret pihak kepolisian juga mendapatkan laporan lain terkait adanya kasus pencurian tiga unit box aki lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) yang disimpan di Kantor DPKP Bulungan.
Baca juga: Satu dari Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap, Sembuyi di Pondok Desa Sekatak Buji
"Kami juga dapat laporan pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022, telah terjadi pencurian Box Aki PJU-TS," kata Iptu Muhammad Khomaini, Kamis (10/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan para saksi, pihak kepolisian mendapatkan ciri-ciri pelaku dari dua laporan tersebut mengarah pada sosok A. Pihak kepolisian pun akhirnya menangkap A pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 23:00 Wita.
Baca juga: Setahun Keluar Bui, Residivis Lakukan Pencurian, Pelaku Sempat Diamuk Massa dan Sembunyi di Lumpur
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit laptop berwarna silver, dan tiga unit box aki lampu PJU-TS.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu buah besi panjang yang digunakan pelaku untuk mencongkel kaca jendela Kantor DPKP Bulungan.

Menurut Iptu Muhammad Khomaini, berdasarkan pengakuan pelaku A, pelaku juga mencuri dua buah kipas angin milik SDN 05 dan SMK 2 yang berada di Jalan Meranti, Tanjung Selor.
Iptu Muhammad Khomaini menjelaskan, aksi pelaku A yang mencuri tiga unit box aki lampu PJU-TS adalah yang pertama kalinya.
Baca juga: Rawan Pencurian Buku Nikah, Kantor Kemenang Bulungan Mulai 2022 Terbitkan Kartu Nikah Digital
Khomaini berharap, dengan berhasilnya menangkap A, aksi pencurian box lampu PJU-TS tak akan terulang lagi.
"Dia curi box ini baru pertama kali, ini untuk dia jual, semoga aman selanjutnya," katanya.
Kini, pihaknya pun telah menahan A untuk keperluan pemeriksaan dan pendalam kasus lebih lanjut, sang pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Bulungan dan menghadapi ancaman pidana penjara 9 tahun.
Baca juga: 8 Alasan Nasabah Harus Pakai Kartu Debit Berchip, Lebih Aman hingga Cegah Pencurian
"Pelaku A dijerat dengan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 Ke-5 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujarnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi