Kabar Artis

Syukurlah! Berkaca dari Kasus First Travel, Kemungkinan Dana Korban Penipuan Trading Ilegal Kembali

Atas kasus penipuan trading ilegal yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan banyak yang penasaran apakah bisa uang para korban kembali

Editor: Hajrah
Instagram/ @indrakenz @donisalmanan
Dua Crazy Rich Indonesia, Doni Salmanan dan Indra Kenz kini bernasib sama, yakni terjerat kasus ilegal trading dan terancam kurungan penjara 20 tahun. Bedanya, Doni Salmanan melancarkan aksinya dengan platform Quotex, sedangkan Indra Kenz di platform Binomo. (Instagram/ @indrakenz @donisalmanan) 

TRIBUNKALTARA.COM- Atas kasus penipuan trading ilegal yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan banyak yang penasaran apakah uang para korban bisa kembali?

Pasalnya dari puluhan korban yang terjerat iming-iming dua affiliator ini, total kerugian ditaksir capaian miliaran.

Laporan Kepolisian juga terus diproses sehingga saat ini pemeriksaan terus dilakukan utamanya penjaringan aset dari kedua tersangka.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih turut menanggapi kasus penipuan trading binary option dalam aplikasi Binomo dan Quotex.

Diketahui dalam kasus penipuan berkedok trading binary option, Indra Kenz menggunakan aplikasi Binomo dan Doni Salmanan dengan aplikasi Qoutex.

Yenti mengatakan seharusnya uang para korban Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.

Caranya melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk itu pihak berwajib terus melakukan pelacakan aset agar putusan pengadilan nantinya tidak keliru.

"Sebenarnya sangat bisa kembali, Namun pengembalian uang tersebut akan bergantung pada kemampuan pihak berwajib untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka,"beber Yenti.

Hal serupa pernah terjadi pada kasus penipuan travel penyelenggara haji dan umrah, First Travel. Kala itu hampir seluruh korban mendapat pengembalian dana berdasarkan aset yang sudah dikumpulkan.

Tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo, Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi ditahan.
Polisi memutuskan untuk menahan Indra Kenz, setelah sebelumnya selebgram tersebut sudah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan. (Instagram/@indrakenz)
Tersangka kasus penipuan trading binary option Binomo, Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi ditahan. Polisi memutuskan untuk menahan Indra Kenz, setelah sebelumnya selebgram tersebut sudah melalui berbagai rangkaian pemeriksaan. (Instagram/@indrakenz) (Instagram/@indrakenz)

Baca juga: Deretan Artis Sempat Cicipi Aliran Dana Doni Salmanan, Reza Arap hingga Rizky Febian, Dilacak?

Bandingkan Kekayaan Indra Kenz dan Doni Salmanan

Dua Crazy Rich Indonesia, Doni Salmanan dan Indra Kenz kini bernasib sama, terjerat kasus ilegal trading dan terancam kurungan penjara 20 tahun.

Bedanya, Doni Salmanan melancarkan aksinya dengan platform Quotex, sedangkan Indra Kenz di platform Binomo.

Diketahui, Doni Salmanan saat ini memiliki sekitar 49 ribu member.

Sedangkan Indra Kenz punya member yang jauh lebih fantastis, hingga 230 ribu member.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved