Berita Bulungan Terkini

Masa Berlaku Izin Lokasi 7 Investor Proyek KIPI Habis, Bupati Bulungan Syarwani: 3 Masih Bertahan

Masa berlaku izin lokasi 7 investor proyek KIPI habis, Bupati Bulungan Syarwani: 3 masih bertahan.

Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Bupati Bulungan Syarwani 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Masa berlaku izin lokasi 7 investor proyek KIPI habis, Bupati Bulungan Syarwani: 3 masih bertahan.

Proyek pembangunan Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI) Tana Kuning Mangkupadi yang berada di Kecamatan Tanjung Palas Timur

Diketahui dari pemaparan Bupati Bulungan Syarwani kepada TribunKaltara.com, terdapat 7 perusahaan yang telah habis masa berlaku izin lokasinya yaitu diantaranya :

Baca juga: Soal Relokasi Fisik Permukiman Warga Kampung Baru, Malam Ini Bupati Bulungan Lakukan Rapat Terbatas

- PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang masa berlaku izin lokasinya6 September 2021

- PT Dragon Land 4 September 2021

- PT Adhidaya Supra Kencana dengan 25 Januari 2022

- PT Dragon Signature dengan masa berlaku hingga 10 Desember 2021

- PT Albassam Petroleum Indonesia dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2022

- PT Pelabuhan Internasional Indonesia yang masa berlaku hingga 28 Februari 2022

- PT Kayan Patria Industri dengan masa berlaku izin lokasi hingga 11 Oktober 2021 tahun lalu

"Ini tentu sudah kami sampaikan ke pihak perusahaan bahwa berakhirnya izin lokasi 7 perusahaan itu memang sesuai penetapan kawasan industri proyek strategi nasional atau psn mereka tidak masuk, dan yang ada hanya 3 dari 10 perusahaan," ungkapnya Jumat (11/3/2022).

Kata Syarwani, yang masuk dalam daftar pembangunan proyek KIPI Tana Kuning Mangkupadi hanya ada 3 perusahaan yaitu PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) , PT Indonesia Strategi Industri (ISI) dan PT Kayan Patria Propertindo (KPP).

"Karena yang masuk hanya PT KIPI, PT ISI, PT KPP, dan 7 perusahaan kemarin sudah habis izin lokasinya tidak semuanya berprogres, terutama apalagi untuk pemenuhan KKPR ataupun izin regulasi izin lokasi itu minimal penguasaan perolehan tanah di atas 30 persen," ungkapnya.

Menurut Syarwani 7 perusahaan yang telah habis masa izin lokasinya karena Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di bawah 30 persen.

"Kalau yang 7 perusahaan ini KKPR-nya di bawah 30 persen, itu dasar utama kita melakukan evaluasinya," ungkapnya.

Baca juga: Anggaran Perbaikan Lampu Penerangan Jalan Umum di Bulungan Rp 1,6 Miliar, Target Puasa Sudah Selesai

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved