Berita Tarakan Terkini

Peserta BP Jamsostek di Tarakan yang Kehilangan Pekerjaan Bisa Klaim JKP

Sejak 1 Februari 2022, para pekerja yang terkena PHK sudah bisa mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan Tarakan
Menteri Ketenagakeraan Ida Fauziah dalam dialog  bersama penerima manfaat JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja, Jakarta, Kamis (10/3/2022). (Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan Tarakan) 

“Kita telah mencatatkan sejarah kemajuan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan JKP bagi para pekerja terkena PHK seperti yang sudah dilakukan di negara-negara maju. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang optimal dan para peserta dapat segera bekerja kembali,” tutup Anggoro.

Sedangkan ditempat lain Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan program baru ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah kepada masyarakat, dimana jika terjadi pemutusan hubungan kerja atau cacat total maka akan mendapatkan perlindungan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Ojol Korban Tabrak Lari hingga Rp 1,2 Miliar

“Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor,” jelasnya dalam keterangan kepada TribunKaltara.com, Jumat (11/3/2022).

Rina menambahkan untuk mendapatkan manfaat program JKP perusahaan Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved