Ramadan

Cegah Menstruasi dengan Minum Obat di Bulan Ramadan, Begini Hukumnya Dijelaskan Buya Yahya

Begini hukum minum obat pencegah menstruasi di bulan Ramadan dijelaskan Buya Yahya.

Tribun Pontianak
Ilustrasi Ramadan. 

Berikutnya, Buya Yahya menjelaskan terkait permasalahan hukum meminum obat pencegah haid selama Ramadhan.

"Kalau ada seandainya orang minum obat lalu 30 hari bener-bener penuh, ya puasanya sah," tutur Buya, "Cuman, apakah lebih bagus bagi dia?"

Menurut Buya, secara hukum fikih dhohir urusan minum obat sejenis ini ranah tim medis.

Apabila dokter mengatakan tidak berbahaya, maka hukumnya diperbolehkan.

"Cuman, pada hakikatnya nggak perlu orang seperti itu," jelas Buya.

Baca juga: Begini Hukum Ziarah Kubur Menyambut Ramadan Dijelaskan Ustaz Abdul Somad

Seseorang tidak boleh melakukan sesuatu dengan hawa nafsunya hingga memaksa, termasuk dalam beribadah.

Buya menambahkan jika seorang wanita melakukannya bukan dalam rangka protes akan kondisi haidnya, hal itu tidak dilarang namun tetap kurang baik.

Sebaliknya, jika ia melakukannya karena protes kepada Allah mengapa dia harus haid, maka itu tidak dibenarkan.

Berdasarkan pengalaman orang-orang yang curhat ke Buya Yahya, penyesalan kerap dikeluhkan seseorang yang telah meminum obat anti haid.

"Ada orang dikasih rezeki umrah minum obat, setelah pulang umrah berantakan hari haidnya gara-gara dia mencoba melawan kodratnya dengan maksud agar umrahnya full," ceritanya.

Buya Yahya mengimbau bagi para wanita, meski sedang haid dan tidak dalam keadaan suci, maka harus tetap melayani kebutuhan suami dan berdzikir kepada Allah SWT.

"Tetap masakkan suami untuk sahur, jadi jangan jadikan haid untuk penghalang berbuat baik. Yang dilarang jauhi yang diizinkan lakukan, baca shalawat dna dzikir masih diizinkan maka lakukan," pungkasnya.

Baca juga: JADWAL IMSAKIYAH KOTA TARAKAN 1-30 Ramadan 1443 H/2022 M

Doa menyambut Ramadan

Berikut ini doa menyambut Ramadan. Tidak lama lagi bulan Ramadan 2022 tiba.

Menyambut bulan Ramadan, Ustaz Adi Hidayat menyarankan sebuah doa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved