Berita Tana Tidung Terkini

Lantik Ketua BPD se-KTT, Bupati Ibrahim Ali Minta Bersienergi Membangun Desa dengan Kades

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung laksanakan pelantikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tana Tidung, Senin (14/3/2022).

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Foto bersama bupati dan ketua BPD se-Kabupaten Tana Tidung, yang baru dilantik hari ini, Senin (14/3/2022 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung laksanakan pelantikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tana Tidung, Senin (14/3/2022)

Diketahui, sebanyak 25 dari 32 desa di Kabupaten Tana Tidung yang dilaksanakan pelantikan BPD.

Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan, Ketua BPD yang telah dilantik, harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca juga: Bupati Bulungan Lantik Pengurus Baru BPD Mangkupadi, Syarwani: Tidak Sejalan tak Perlu Bertengkar

"Makanya saya bilang harus on the track lah, harus sesuai dengan regulasi. Jangan keluar dari regulasi yang ada," ujarnya kepada TribunKaltara.com

Dia menambahkan, BPD memiliki peran penting dalam mengawal anggaran desa.

Baca juga: Wabup Bulungan Apresiasi Perangkat Desa dan BPD Dapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Sehingga, antara BPD dan kepala desa harus bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Dia menyampaikan, kedua instansi ini perlu menyatukan persepsi dalam membangun desa.

Bupati Bulungan Lantik 8 Orang Pengurus Baru Badan Permusyawaratan Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur
(TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)
Bupati Bulungan Lantik 8 Orang Pengurus Baru Badan Permusyawaratan Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI) (TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

"Harus berkolaborasi, kan tugasnya kan begitu karena penyelenggara pemerintah desa itu kan ada dua, kepala desa dan BPD.

Baca juga: Dorong Kenaikan Gaji BPD, Bupati Bulungan Syarwani Sudah Lakukan Pembicaraan dengan Sekretaris DPMD

Artinya, ini harus berjalan, berkoirdinasi yang baik. Kepala desa tidak bisa meninggalkan fungsi BPD, BPD juga harus menjalankan tupoksinya sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.

(*)

Penulis: Risnawati 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved