Berita Tana Tidung Terkini

Soal Alat Pemanggil Burung Walet, Bupati KTT Ibrahim Ali: Sejauh Warga tak Terusik, Tidak Masalah

Soal alat pemanggil burung walet, Bupati KTT Ibrahim Ali: Sejauh warga tak terusik, tidak masalah.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / RISNA
Salah satu rumah burung walet yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Soal alat pemanggil burung walet, Bupati KTT Ibrahim Ali: Sejauh warga tak terusik, tidak masalah.

Kabupaten Tana Tidung hingga saat ini belum memiliki pengaturan terkait waktu penggunaan alat pemanggil burung walet.

Terkait belum adanya regulasi yang mengatur waktu penggunaan alat pemanggil walet itu, juga dibenarkan Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.

Baca juga: Lantik Ketua BPD se-KTT, Bupati Ibrahim Ali Minta Bersienergi Membangun Desa dengan Kades

Dia mengatakan, pihaknya saat ini belum mengarah pada pembuatan aturan tersebut.

Mengingat, usaha sarang burung walet juga merupakan sumber mata pencarian masyarakat Tana Tidung.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung, total sebanyak 1.490 unit rumah burung walet yang tersebar di wilayah Tana Tidung.

"Sejauh itu tidak menganggu, masyarakat tidak tersinggung dan terusik dengan hal ini, tidak masalah," ujarnya kepada TribunKaltara.com

Selain itu dia sampaikan, Kabupaten Tana Tidung juga mendapat pilot project dari pemerintah pusat berupa sarana pencucian sarang walet.

Adanya pilot project itu, kata dia, tentu akan menjadi potensi yang besar dalam membangkitkan perekonomian masyarakat Tana Tidung.

"Dan bisa meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) Tana Tidung.

Tapi kalau untuk regulasi aturan untuk menertibkan itu, kita belum ke sana," katanya.

Baca juga: Warga Tana Tidung Siap-siap! Stok Minyak Goreng Akan Tiba di KTT Harga Rp 14 ribu, Ini Lokasinya

Diketahui, Kabupaten Bulungan menjadi salah satu daerah di Kalimantan Utara, yang telah mengatur terkait waktu penggunaan alat pemanggil burung walet.

Aturan tersebut, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Sarang Walet.

Pada pasal 9 ayat (2) huruf e mengatur, pelaku usaha wajib melampirkan surat pernyataan yang menyebutkan waktu penggunaan alat pemanggil burung walet mulai pukul 06.00-19.30 Wita.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved