Kabar Artis

Bandingkan dengan Adam Deni, Kartika Putri Minta Kapolri Perhatikan Kasusnya dengan Richard Lee

“Saya cuma mau keadilan semoga bapak Kapolri bisa memberikan kesamarataan dalam mata hukum, tidak ada yang spesial," kata Kartika Putri.

Capture YouTube Warta Hot
Kartika Putri (kanan) dan kuasa hukumnya saat gelar jumpa pers terkait kelanjutan kasus hukumnya dengan dokter Richard Lee. Minta Kapolri perhatikan kasus hukumnya. 

Ditengah persoalan hukumnya dengan Kartika Putri berjalan, Richard Lee sempat ditangkap di kediamannya atas kasus akses ilegal pada Agustus 2021 lalu.

Penangkapan YouTuber itu pun terekam dan menjadi viral di media sosial.

Dalam jumpa pers, polisi menyebut ada upaya akses ilegal dan pencurian terhadap barang bukti akun Instagram dokter Richard Lee yang disita oleh tim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kamis (12/8/2021).

Richard Lee diduga berupaya untuk mengakses akun Instagram yang disita polisi terkait laporan Kartika Putri soal pencemaran nama baik.

"Tertanggal 8 Juni yang lalu terjadi ilegal akses dan juga pencurian barang bukti oleh seseorang kemudian dilakukan penyidikan," kata Yusri Yunus, dikutip TribunKaltara.com dari kanal Star Story.

Setelah dilakukan penyidikan, seseorang yang melakukan akses ilegal terhadap barang bukti akun Instagram YouTuber itu adalah dokter Richard Lee sendiri.

Lebih lanjut menanggapi beredarnya video penangkapan Richard Lee yang terkesan dilakukan dengan paksaan, Yusri Yunus menegaskan jika hal tersebut dilakuan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kemarin penyidik mendatangi saudara RL lengkap dengan surat perintah, kita lakukan sesuai dengan SOP," terangnya.

Baca juga: Richard Lee Jelaskan Duduk Perkara Ditangkap Polisi dan jadi Tersangka, tak Singgung Kartika Putri

Pihaknya menambahkan proses penangkapan Richard Lee ini terkesan memaksa karena dokter 35 tahun tersebut sempat menolak.
Pada kesempatan itu pula Yuri Yunus menegaskan jika penangkapan Richard Lee kali ini tidak berhubungan dengan laporan dari Kartika Putri.

Atas kasus akses ilegal dan pencurian barang bukti ini, Richard Lee dijerat Pasal 30 jo 46 UU ITE Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

Tak berselang lama dari penangkapan tersebut, penahanan dokter Richard Lee kemudian ditangguhkan dan dia pun dibebaskan.

(TribunKaltara.com/TitiKWahyuningsih)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved