Berita Tarakan Terkini
Peringati HUT Ke 22, BNN Musnahkan 8 Kilogram Sabu, Semua Hasil Tangkapan di Bandara Juwata Tarakan
Peringati HUT ke 22, BNN musnahkan 8 kilogram sabu, semua hasil tangkapan di Bandara Juwata Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Peringati HUT ke 22, BNN musnahkan 8 kilogram sabu, semua hasil tangkapan di Bandara Juwata Tarakan.
Total sekitar 8 kilogram (kg) barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan di Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Selasa (22/3/2022).
Momen pemusnahan itu juga bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-22 Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan disaksikan langsung delapa tersangka.
Baca juga: Seperti Ini Spesifikasi Motor dengan Harga Rp 1 Miliar, Terinspirasi dari Motor Balap Marquez
Dalam rilis media yang digelar pukul 12.00 WITA siang tadi, dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono, pemusnahan BB hari ini berdasarkan hasil pengungkapan pada 11 Februari 2022 lalu pada pukul 12.30 WITA.
Dimana pengungkapan ini melibatkan oknum Avsec dan ditangkap di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.
Ia menjelaskan kronologis singkatnya sampai akhirnya total delapan pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya dilakukan pengembangan oleh petugas dari BNNP Kaltara dan BNNK Tarakan bekerja sama stakeholder terkait.
Dimana Tim Pemberantasan BNNP Kaltara, menerima informasi dari Komandan Kodim 0907 Tarakan bahwa sudah melakukan pengamanan kepada seorang penumpang pesawat berinisial RI yang membawa tas ransel diduga berisi sabu.
Adapun sabu tersebut dibagasikan sebelumnya dan setelah tas ransel dibuka ternyata didapati satu kardus berisi enam bungkus plastic bening berisi kristal putih dan masih di dalam tas yang sama dua bungkusan kemasan teh Cina setelah dibuka juga berisi kristal putih.
Dan pelaku IR saat itu langsung diamankan ke Makodim 0907 Tarakan untuk selanjutnya diserahkan kepada BNNP Kaltara untuk ditindaklanjuti.
Dalam hal pengembangan dan perjalanannya, Bea Cukai Tarakan juga turut dilibatkan membantu sehingga berhasil didapatkan tujuh orang lainnya selain IR kala itu.
Tujuh orang lainnya yakni AH (29), SU (24), BA (28), RY (23), PA (20), GO (23), DM (32). Untuk AH dan SU serta BA sendiri adalah petugas Avsec yang bekerja di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.
Dijelaskan Brigjen Pol Rudi Hartono, BB tersebut tak memiliki surat resmi sehingga disebut penyalahgunaan.
Di sini lanjutnya, tersangka berinisial RI (25), diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Yakni pasal 114 juncto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 1112 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun atau denda Rp 10 miliar,” bebernya.
Baca juga: Inovasi Biro SDM Polda Kaltara, Gelar Ngopi Teras di Pos Perbatasan Polsek Sebatik Utara
Ia melanjutkan, sabu yang didapatkan berjumlah 8 bungkus plastic bening bertuliskan Very Good memiliki berat 8.216,31 gram atau seitar 8,2 kilogram (kg).