Berita Tarakan Terkini

Kebijakan Baru, Jubir Satgas Covid-19 Tarakan Sebut Dosis Pertama & Kedua tak Boleh Lebih Enam Bulan

Kebijakan terbaru, untuk melaksanakan vaksinasi suntikan ketiga atau booster kini tidak lagi harus menunggu jeda enam bulan dari vaksinasi dosis kedua

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas vaksinasi masyarakat Kota Tarakan di Gedung Wanita. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kebijakan terbaru, untuk melaksanakan vaksinasi suntikan ketiga atau booster kini tidak lagi harus menunggu jeda enam bulan dari vaksinasi dosis kedua.

Vaksinasi booster kini dengan jeda tiga bulan dari dosis kedua sudah bisa melaksanakan booster. Namun kembali keluar kebijakan, khusus bagi mereka yang pernah melaksanakan dosis pertama dan dosis kedua dengan jeda enam bulan, maka harus mengulang.

“Memang sudah ada aturan baru jeda tiga bulan. Seiring ketentuan booster tiga bulan, ada perubahan lagi. Yaitu kalau dosis pertama dan kedua jaraknya lebih enam bulan maka mengulang dosis pertama,” jelas dr. Devi Ika Indriarti, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Nunukan Tambah 1 Pasien, Vaksinasi Dosis 1 Capai 87,3 Persen

Ia menjelaskan, sesuai aturan seharusnya jeda dosis pertama dan dosis kedua mencapai satu bulan minimal.

“Boleh lebih maksimal tidak sampai enam bulan. Kalau sudah lebih dari enam bulan tidak bisa diimput. Kalau ternyata lewat enam bulan maka harus mengulang,” bebernya.

Ia melanjutkan, ini adalah ketentuan yang diterapkan dari pemerintah pusat. Bahwa booster, minimal jedanya tiga bulan dan dosis pertama menuju dosis kedua tidak lebih dari enam bulan.

Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Tana Tidung Rabu 23 Maret 2022, Berikut 5 Desa yang Disasar

“Jadi misal saat diimput mereka yang lebih dari enam bulan maka tidak bisa masuk lagi di aplikasi sebagai dosis kedua. Tapi akan menjadi dosis pertama. Otomatis hilang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya sudah menerima laporan atau kasus yang jeda vaksinasinya bahkan lebih dari enam bulan dari dosis pertama.

Aktivitas vaksinasi masyarakat Kota Tarakan di Gedung Wanita.
Aktivitas vaksinasi masyarakat Kota Tarakan di Gedung Wanita. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Kalau banyak tidaknya belum. Tapi jika melihat secara tertulis ada. Tapi kita juga belum tahu apakah di tempat lain dia sudah vaksin,” ujarnya.

Perbedaan vaksinasi dosis kedua dan dosis pertama saat ini mencapai 16 persen selisihnya. Dosis pertama mencapai 96 persen dan dosis kedua 80 persen.

Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Tana Tidung Selasa 22 Maret 2022, Sediakan 100 Dosis Setiap Desa

“Semua dosis mengalami kenaikan. Yang sudah vaksin dosis satu lanjutkan ke vaksin kedua,” jelasnya.

Lebih jauh ia melanjutkan, untuk booster bagi lansia lanjutnya, hanya sekitar 6 persen. Realisasi booster saat ini untuk 18 tahun ke atas yakni sekitar 12 ribu dosis atau 6 persen. Memang capaian booster masih rendah.

“Dari target 187 ribu. Tapi kan kemarin terkendala menunggu enam bulan,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved