Kabar Artis

Gara-gara Borgol, Perlakuan Polisi Saat Gelar Kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz Disorot Warganet

Dalam gelar kasus yang dilakukan Kepolisian atas tersangka Indra Kenz menarik perhatian warganet karena minta maaf dengan tangan diborgol

Editor: Hajrah
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Indra Kenz terlihat kesulitan saat akan meminta maaf karena ke duan tangannya diborgol. Banyak warganet menyoroti hal tersebut. Padahal sebelumnya Doni Salmanan melenggang bebas saja tanpa diborgol (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim) 

TRIBUNKALTARA.COM- Dalam gelar kasus yang dilakukan Kepolisian atas tersangka Indra Kenz, mengundang perhatian warganet.

Seperti diketahui, Indra Kenz sampaikan permohonan maaf dengan tangan diborgol.

Berbeda halnya saat gelar kasus Doni Salmanan kala itu. 

Saat itu Doni Salmanan tampak melenggang bebas saja dengan tangan tak diborgol. Ia bahkan terlihat santai memasukkan tangan ke dalam saku celana saat ucap permintaan maafnya. 

Pada Indra Kenz, tampak cukup berbeda.

Ia terlihat beberapa kali kesulitan memegang mic dengan kedua  tangan diborgol kala diminta sampaikan pernyataan.

"Dia diborgol yah, perasaan kemarin si Doni kagak,"tulis netizen.

Selain itu ada juga yang mengomentari gaya bicara Indra Kenz atau public speaking yang dimiliki saat sampaikan permohonan maafnya.

Beberapa warganet sebut public speaking pria asal Medan itu sangat bagus. Ia juga terlihat tak menunjukkan gugup sedikitpun saat diperhadapkan ke publik.

"Pantas jago nipu, public speakingnya good,"ujar netizen.

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan.
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. (Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima))

Baca juga: Gaya Permohonan Maaf Indra Kenz, Jelaskan Alasan Terjun ke Binomo, Mengaku Korban Iklan

Kenal Binomo dari Iklan

Gilaran Indra Kusuma atau Indra Kenz yang dapat jatah menjelaskan ke publik perihal keterlibatannya dalam trading ilegal Binomo.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menghadirkan kekasih Vanessa Khong itu dalam konferensi pers atas kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Baca juga: Beda Sikap Tersangka Trading Ilegal, Doni Salmanan Sampaikan Maaf, Indra Kenz Malah Hilangkan Bukti

Dalam kesempatan tersebut, Indra Kenz akhirnya buka suara.

Sebelum membuka pernyataan, Indra Kenz terlebih dahulu ungkap permohonan maaf atas kasus yang sedang bergulir.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di dunia trading," ungkap Indra Kenz yang terlihat menggunakan baju Orange tahanan dilansir dari akun YouTube Intens investigasi.

Ia mengungkap awal mula dirinya bisa terjun ke trading Binomo.

Kata Indra Kenz dia mengenal Binomo dari iklan, kemudian setelah itu karena ketertarikannya, ia kemudian ikuti pelatihan tahun berikutnya yakni 2019.

"Di tahun 2018 saya mengenal Binomo Binary Option dari iklan, kemudian saya mengikuti pelatihannya, 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang,"ungkapnya.

Pria asal Medan ini menampik jika disebut menipu, sebab menurutnya ia tak pernah berniat melakukan itu. Terlebih kata Indra Kenz yang orang tuanya tak pernah mengajarkan hal salah demikian.

"Dari awal tidak ada niatan merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Karena orang tua saya tidak mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi,"pungkasnya.

Baca juga: Kuat Dugaan, Aset Senilai Rp 78 Miliar Milik Indra Kenz Telah Disembunyikan dalam Bentuk Kripto

Penyidik Perlihatkan Uang Rp 1,1 Miliar Milik Indra Kenz

Adapun barang bukti yang disita dari Indra Kenz dibawa dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).

Satu di antaranya gepokan uang senilai Rp1,1 miliar.

Uang pecahan Rp100 ribu tersebut dikemas dalam 3 bungkus plastik secara terpisah. Rinciannya, plastik pertama Rp925 yang disita dari bank BCA milik Indra Kenz.

Selain itu, bungkusan uang Rp 103 juta yang disita dari payment gateway xendit dan Rp214 juta platform indodox. Dengan begitu, total ada Rp1,1 miliar.

"Uang disini ada sekitar Rp1,1 miliar," ujar Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).

Selain itu, kata Chandra, penyidik juga menyita mobil Tesla hingga Ferarri milik Indra Kenz.

Termasuk, sejumlah rumah hingga rekening milik tersangka.

"Untuk aset yang telah kita sita ada Rp5,5 miliar," pungkasnya.

Tegaskan Kooperatif Terhadap Pemeriksaan

Indra Kenz siap kooperatif untuk mengikuti proses hukum terkait kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. 

Hal tersebut dikatakannya saat dihadirkan saat perilisan kasusnya di Mabes Polri Jakarta. 

"Sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya Saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," kata Indra Kenz, Jumat (25/3/2022). 

Dalam kesempatan yang sama, dirinya juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena telah merugikan banyak pihak. 

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya mengenal dunia trading," ucap Indra Kenz. 

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. 


Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.  

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. 

 
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. 

Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. 

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved