Berita Nasional Terkini

Ada Apa? Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Sorot Gaya Kasat Lantas: Harus Turun ke Lapangan

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sorot gaya Kasat Lantas: harus turun ke lapangan.

Editor: Amiruddin
Instagram / @divpropampolri
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sorot gaya Kasat Lantas: harus turun ke lapangan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Ada apa? Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sorot gaya Kasat Lantas: harus turun ke lapangan.

Jabatan Kasat Lantas disorot oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Jenderal Polisi asal Sulawesi Selatan itu, meminta Kasat lantas tak berfikir menjadi manajer tingkat atas

Alumni Akpol 1994 tersebut meminta Kasat Lantas turun langsung ke lapangan mengawasi jajaran yang bertugas.

Hal itu dikatakan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, menilik adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran di lapangan.

Makanya kata dia pengawasan dari Kasat Lantas sangat diperlukan demi mewujudkan Polri yang Presisi.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta Kepala Satuan Lalu Lintas ( Kasat Lantas ) di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak bergaya seperti manajer sebuah perusahaan.

Menurut dia, Kasat Lantas harus tetap turun ke lapangan.

Baca juga: Penyelundupan Sabu 1 Ton Digagalkan Polda Jabar, Satu Orang Batal Tersangka, Kapolri Beri Apresiasi

Hal itu disampaikan Sambo dalam rapat kerja teknis (Rakernis) Korlantas Tahun 2022 di Polda Jawa Timur.

Acara itu dihadiri Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) 34 Polda jajaran dengan tema ‘Revitalisasi Fungsi Lalu Lintas Guna Mewujudkan Polri Yang Presisi Dalam Rangka Menyukseskan Pembangunan Nasional’.

“Kasat lantas jangan berfikir menjadi manajer tingkat atas,” kata Ferdy Sambo kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022):

Ia menyatakan ditemukan bentuk pelanggaran pada fungsi lalu lintas itu karena etika pelayanan yang belum dipahami semua oleh anggota.

Lalu, arogansi kewenangan dimana anggota menggelar razia tanpa dilengkapi surat perintah.

Selanjutnya, kata Ferdy Sambo, penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan dan pungutan liar (pungli) kepada pelaku pelanggar lalu lintas.

Terakhir, perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang tidak transparan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved