Berita Tana Tidung Terkini
Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan Sudah Keluar, Sekda KTT: Pergeseran Waktunya tak Signifikan
Aturan jam kerja ASN selama Ramadan sudah keluar, Sekda KTT: Pergeseran wWaktunya tak signifikan.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Aturan jam kerja ASN selama Ramadan sudah keluar, Sekda KTT: Pergeseran wWaktunya tak signifikan.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.
Menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung, Said Agil mengatakan, pihaknya akan membuat Surat Edaran Bupati untuk disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Baca juga: Silpa Pemkab Tana Tidung 2021 Cukup Besar, Bupati KTT Ibrahim Ali Sebut Rp 40 Miliar & Bebar Alasan
Soal jam kerja ASN selama Ramadan nanti, ia sampaikan terjadi pergeseran waktu. Baik pergeseran di jam masuk kantor, maupun jam pulang kantor.
Meski begitu, pergeseran waktu tersebut tidak terlalu siginifikan.
"Yang pagi (jam masuk) maju setengah jam, yang siang (jam pulang) mundur satu jam. Yang lainnya tidak ada perubahan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (28/3/2022)
Dengan begitu, jam masuk yang biasanya pukul 07.30 Wita, berubah menjadi 08.00.
Sementara jam pulang, biasanya pukul 16.00, pada aturan selama Ramadan ini akan berubah menjadi 15.00.
"Untuk Apel juga kemungkinan tidak ada. Biasanya itu kan kita ada Apel setiap hari Senin," katanya.
Terkait pelayanan selama Ramadan, dia pastikan tetap berjalan seperti biasa.
Baca juga: Penyerapan Anggaran Kurang, Bupati Ibrahim Ali Tekankan OPD KTT di 2022 Bisa Capai 98 Persen
"Kecuali hari Jumat ya. Karena hari Jumat ini pulangnya lebih cepat lagi, jam 11.00 biasanya," terangnya.
"Yang agak riweh ini kan biasanya pelayanan kesehatan, jadi ndak ada istirahat kan.
Untuk yang Rumah Sakit dan Puskesmas biasanya tidak ada hari libur. Jadi, nanti mereka mungkin menyesuaikan dari Dinasnya aja," lanjutnya.
Penulis: Risna