Berita Nunukan Terkini

Ajakan Main Game Online Berujung Rudapaksa Siswi SMA di Nunukan, Polisi Beber Kronologi Kejadian

Ajakan main game online berujung rudapaksa kepada siswi SMA di Nunukan, polisi beber kronologi kejadian.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Tribun Jabar/Istimewa
Ilustrasi rudapaksa, pemerkosaan atau pelecehan seksual. 

Keesokan harinya, korban menceritakan kepada neneknya tindakan pelecehan yang dialaminya tadi malam.

"Neneknya cerita kepada paman korban, lalu pamannya laporkan kejadian itu ke Mako Polres Nunukan," ujarnya.

Korban Alami Trauma Psikis

Menurut Tofiqs korban mengalami trauma psikis akibat tindakan pelecehan yang dia alami.

Belum lagi, hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat vital korban.

"Kondisi korban saat ini mengalami trauma psikis. Korban berstatus pelajar SMA. Untuk tersangka sudah kami amankan di Polres. Keluarganya sendiri yang membawa ke Polres setelah kami melakukan pemanggilan," tuturnya.

Sementara itu, pasal yang dipersangkakan pada tersangka AW yakni Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Nunukan, Selasa 29 Maret 2022, Diprediksi Hujan Petir Mulai Sore di Wilayah Ini

"Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. Saat ini kami masih proses penyidikan berupa pengumpulan alat bukti dan pemberkasan," ungkap Tofiqs.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved