Berita Nunukan Terkini
Ajakan Main Game Online Berujung Rudapaksa Siswi SMA di Nunukan, Polisi Beber Kronologi Kejadian
Ajakan main game online berujung rudapaksa kepada siswi SMA di Nunukan, polisi beber kronologi kejadian.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Ajakan main game online berujung rudapaksa kepada siswi SMA di Nunukan, polisi beber kronologi kejadian.
Belum lama ini, seorang pelajar SMA di Nunukan inisial SN (16) dirudapaksa oleh temannya yang baru sebulan kenalan.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 21 Maret 2022, sekira pukul 14.00 Wita di rumah kontarakan tersangka.
Baca juga: Nunukan Masih Berstatus PPKM Level 2, Satgas Covid-19 Minta Warga Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Perbuatan bejat seorang pria inisial AW (22) itu, bermula saat tersangka membeli bensin di kios milik nenek korban.
Saat itulah keduanya berkenalan, lantaran tersangka yang mengisi bensin motor milik korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, AKP Mahardiansyah Tofiqs Setiaji menjelaskan, satu minggu setelah kenalan, korban diajak keluar bareng oleh tersangka.
Ajakan tersangka itu tidak mendapat penolakan sedikitpun dari korban.
Begitupun ajakan keluar untuk kedua kalinya.
"Nah, ajakan yang ketiga kalinya ini, korban sempat tidak mau, tapi tersangka bersikeras sampai akhirnya meminta izin kepada nenek korban. Dan diizinkan mereka jalan," kata Mahardiansyah Tofiqs Setiaji kepada TribunKaltara.com, Selasa (29/03/2022), pukul 14.00 Wita.
Tofiqs menuturkan, ajakan tersangka yang ketiga kalinya itu korban dibawa ke rumah kontrakannya dengan modus main game online alias Mabar.
Dari pengakuan tersangka, belum selesai Mabar, kuota internetnya habis.
Sehingga tinggal korban yang main sendirian.
Saat itulah tersangka memulai aksi bejatnya dengan menarik tangan korban dari belakang.
"Awalnya tangan korban ditarik dari belakang dan sempat ada perlawanan dari korban. Tapi tersangka tidak berhenti melecehkannya. Sempat perut tersangka ditendangnya, tapi karena namanya kekuatan cewek, akhirnya terjadilah persetubuhan," ucapnya.
Baca juga: Cek Jadwal Keberangkatan 7 Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini, Selasa 29 Maret 2022
Seusai melakukan aksi bejatnya itu, tersangka lalu mengantar korban pulang ke rumahnya seperti tidak terjadi apa-apa.
Keesokan harinya, korban menceritakan kepada neneknya tindakan pelecehan yang dialaminya tadi malam.
"Neneknya cerita kepada paman korban, lalu pamannya laporkan kejadian itu ke Mako Polres Nunukan," ujarnya.
Korban Alami Trauma Psikis
Menurut Tofiqs korban mengalami trauma psikis akibat tindakan pelecehan yang dia alami.
Belum lagi, hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat vital korban.
"Kondisi korban saat ini mengalami trauma psikis. Korban berstatus pelajar SMA. Untuk tersangka sudah kami amankan di Polres. Keluarganya sendiri yang membawa ke Polres setelah kami melakukan pemanggilan," tuturnya.
Sementara itu, pasal yang dipersangkakan pada tersangka AW yakni Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Nunukan, Selasa 29 Maret 2022, Diprediksi Hujan Petir Mulai Sore di Wilayah Ini
"Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. Saat ini kami masih proses penyidikan berupa pengumpulan alat bukti dan pemberkasan," ungkap Tofiqs.
Penulis: Febrianus Felis