Sabu 18 Ball Gagal Diselundupkan
BREAKING NEWS- Tim Satresnarkoba Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu 18 Ball ke Parepare
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 18 ball sabu ke Parepare.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 18 ball sabu ke Parepare.
Dua pelaku berinisial MU dan HA diamankan petugas di Pelabuhan Malundung, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan, pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 00.10 WITA.
Keduanya kedapatan membawa barang bukti (BB) sebanyak 18 ball diduga berisi sabu ditemukan hendak akan dibawa naik Kapal Lambelu tujuan Parepare.
Kapolres Taraka, AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnakorba IPDA Dien Fahrur Romadhoni mengungkapkan, BB tersebut ditemukan dalam paket styrofoam.
Baca juga: Penyelundupan Sabu 1 Ton Digagalkan Polda Jabar, Satu Orang Batal Tersangka, Kapolri Beri Apresiasi
“Pelaku berhasil diamankan di RT 17 Kelurahan Juata Laut,” beber AKBP Taufik Nurmandia dalam rilis persnya, Selasa (29/3/2022).
Diketahui, BB 18 ball yang dibungkus dalam plastik bening sedianya akan dikirim ke Parepare menggunakan kapal Pelni.
Kini pelaku ditahan di rutan Mapolres Tarakan untuk menjalani kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Di Balik Pemusnahan Sabu 8 Kilogram, BNNP Kaltara Beber Delapan Pelaku dan Masing-masing Perannya
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah