Berita Tarakan Terkini

Rumah Ditinggal Pemiliknya ke Tambak, Pria di Tarakan Ini Nekat Gasak Uang Tunai hingga Televisi

Satu pelaku diduga melakukan pencurian satu unit TV milik warga RT 6 Kelurahan Selumit Pantai dibekuk Unit Jatanras Polsek Tarakan Ba

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
HO/DOKUMENTASI POLSEK TARAKAN BARAT
Kapolsek Tarakan saat merilis pencurian yang dilakukan IA di Polsek Tarakan Barat. HO/DOKUMENTASI POLSEK TARAKAN BARAT 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satu pelaku diduga melakukan pencurian satu unit TV milik warga RT 6 Kelurahan Selumit Pantai berhasil dibekuk Unit Jatanras Polsek Tarakan Barat.

Pelaku berinisial IL ini diamankan petugas karena terlibat pencurian pada Kamis (17/3/2022) lalu di salah satu rumah warga Kelurahan Selumit Pantai Jalan Yos Sudarso.

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Budi Reswanto, pelaku IL berhasil diamankan pada 20 Maret 2022 oleh Reskrim Polsek Tarakan Barat.

“Pelaku memang masih di bawah umur. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit TV LED 24 inci merek Sharp hitam, satu unit besi panjang satu meter dan satu palu warna hitam,” beber Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Budi Reswanto.

Dikatakan Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Budi Reswanto, pencurian terjadi pada 17 Maret 2022 lalu.

Kejadiannya sekitar pukul 17.00 WITA, saat korban berada di lokasi pertambakan.

Baca juga: Momen Rally Wisata, Satlantas Polres Tarakan Beri Edukasi Safety Driving ke Peserta

Korban yang tak ingin disebut namanya tersebut menerima telepon dari sang adik bawah satu unit TV miliknya sudah raib diduga digondol maling.

Dari informasi tersebut lanjut Kapolsek Tarakan Barat, korban langsung kembali ke rumah dan setelah mengecek kediamannya, bukan hanya TV yang hilang melainkan satu unit kipas dan uang tunai Rp 300 ribu.

“Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 juta dan pelapor langsung mendatangi Polsek Tarakan Barat membuat pelaporan.

Setelah itu personel langsung bergerak mencari pelaku,” ujarnya.

Adapun terhadap pelaku diancam pasal Pencurian dan Pemberatan yakni pasal 365 ayat 1 bagian ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved