Berita Bulungan Terkini

LENGKAP Jam Kerja ASN Pemkab Bulungan Selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah

Pemkab Bulungan telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) selama Ramadan 1443 Hijriah.

Penulis: - | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Bupati Kabupaten Bulungan Syarwani 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pemkab Bulungan telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ) selama Ramadan 1443 Hijriah.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bulungan Syarwani, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2022.

Ada dua pengaturan jam kerja yang tertuang dalam SE.

Yakni pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

Baca juga: Jelang Ramadan, Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Khomaini Imbau Warga Waspada Peredaran Uang Palsu

"Jam kerja selama Ramadan pada Senin-Kamis menjadi pukul 08.00–15.00, istirahatnya diberikan waktu 12.00-12.30.

Lalu untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30–12.30,'' kata Syarwani.

"Kemudian, yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin–Kamis dan Sabtu menjadi pukul 08.00–14.00. Waktu istirahatnya diberikan pukul 12.00–12.30. Untuk Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00–14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30," tambahnya.

Meskipun ada pemangkasan jam kerja, Syarwani menyampaikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Khususnya, pelayanan kesehatan.

“Kalau yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan ini tidak bisa kita hentikan, Insyallah, besok juga sudah ada surat edaran yang kita keluarkan ke setiap dinas-dinas terkait,” ujarnya.

Ia berharap kepada PNS, walaupun ada pemangkasan waktu tentu pelayanan kepada kesehatan kepada masyarakat tetap harus berjalan seperti biasa.

“Saya pastikan untuk pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa.

Ini penting, jangan sampai ada masyarakat kita yang tidak terlayani karena adanya pemangkasan jam kerja ini,” ujarnya.

Syarwani menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk memastikan pelaksanaan jam kerja tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan organisasi.

Termasuk, kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved