Breaking News:

Berita Tarakan Terkini

BPJAMSOSTEK Tarakan Melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Korpri Kota Tarakan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tarakan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Korpri

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
HO
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tarakan menjalin kerjasama dengan Korpri Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Tarakan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Tarakan .

Perjanjian tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota Korpri Kota Tarakan tersebut disaksikan oleh Wali Kota Tarakan dr Khairul, MKes dalam acara Jumpa Pagi yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan, Jumat (1/4).

Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi anggota Korpri Kota Tarakan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepala Kantor BPJamsostek Tarakan Rina Umar mengatakan, kegiatan ini merupakan optimalisasi atas Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Peserta BP Jamsostek di Tarakan yang Kehilangan Pekerjaan Bisa Klaim JKP

“Untuk menjamin perlindungan anggota Korpri tingkat Kota Tarakan maka dilakukan MoU dengan Dewan Pengurus Korpri Kota Tarakan, agar anggota yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.

Menurut Rina, Korpri merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau kegiatan yang tidak terpisahkan dari kedinasan khususnya di lingkungan Pemkot Tarakan.

“Seluruh tenaga kerja di Kaltara diharapkan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk memenuhi hak akan jaminan sosial, bukan hanya tenaga kerja saja yang dapat bekerja dengan tenang, pihak pemberi kerja pun dapat melakukan kegiatan dengan tenang.

Baca juga: BP Jamsostek Nunukan Lakukan Sosialisasi Program di Kecamatan Nunukan

Kami berharap melalui perjanjian kerjsama ini para anggota Korpri atau Dewan pengurus Korpri dapat memahami manfaat program jaminan sosial, karena jaminan sosial ini wajib dimiliki oleh setiap para pekerja,” jelasnya.

Rina menambahkan sesuai amanah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentu perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

“Setiap pekerja wajib memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, ini merupakan amanah undang-undang bahwa setiap orang yang bekerja paling singkat enam bulan wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada rakyatnya, dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved