Berita Nunukan Terkini
Anak Bawah Umur di Nunukan Ikut Balap Liar, 10 Motor Diangkut, Kasatlantas Minta Orangtua Awasi
Memasuki bulan Ramadan, fenomena balap liar di Nunukan, Kalimantan Utara kembali terjadi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Memasuki bulan Ramadan, fenomena balap liar di Nunukan, Kalimantan Utara kembali terjadi.
Dua hari ini belakangan ini, Lantas Polres Nunukan telah mengamankan 10 unit kendaraan roda dua (motor) dari lokasi balap liar, Jalan TVRI Nunukan, dini hari.
Menurut Kasatlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto, fenomena balap liar memang terjadi saat memasuki bulan Ramadan.
Baca juga: Viral di Medsos, Kerumunan Massa Balap Liar di Samarinda saat PPKM Level IV, Diduga jadi Ajang Judi
Dia mengaku prihatin dengan situasi tersebut, lantaran rata-rata anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi balap liar di jalan raya.
"Sudah dua malam ini kami melaksanakan penertiban terhadap anak di bawah umur yang melaksanakan balap liar di Jalan TVRI. Kami amankan 10 kendaraan motor yang terlibat balap liar. Rata-rata anak SMP dan SMA. Bahkan anak SD juga ada yang ikut-ikutan," kata Arofiek Aprilian Riswanto kepada TribunKaltara.com, Selasa (05/04/2022), pukul 11.00 Wita.
Arofiek menyebut modus balap liar oleh anak di bawah umur itu sebagian besar adalah ingin salat subuh.
Baca juga: Kerap jadi Arena Balap Liar, Kasatlantas Polres Malinau Iptu Angel Sebut Target Patroli Diperluas
Saat didapati oleh petugas sedang balap liar, anak-anak tersebut tidak memakai helm, motor tidak dilengkapi spion, tidak pakai masker, kanalpot racing, dan motor dipacu dengan kecepatan tinggi.
"Anak-anak itu, setelah keliling bangunkan sahur, mereka tidak salat. Ada yang memang pakai peci dan sarung dan ada juga yang hanya pakai kaos dan celana pendek lalu mengakunya sama petugas mau salat di Masjid," ucapnya.
Arofiek mengkhawatirkan aksi balap liar itu justru mengancam keselamatan warga yang pulang dari salat subuh.
"Kami khawatir bila anak-anak itu sampai jatuh, atau lebih buruk lagi kalau sampai melukai orang sekitar jalan yang pulang salat subuh. Karena banyak keluhan masyarakat dan pengurus Masjid bahwa setelah salat subuh banyak yang balapan," ujarnya.

Denda Maksimal Rp3.000.000
Terhadap anak di bawah umur yang terlibat balap liar itu, diarahkan oleh Polisi Lantas untuk pulang ke rumah. Sementara kendaraan mereka, kata Arofiek pihaknya lakukan penilangan.
"Dari 10 motor itu, untuk hari pertama hanya 5 kendaraan yang ikut balapan, 1 motor tidak. Namun tetap kami amankan karena yang kendarai adalah anak di bawah umur. Lalu hari kami amankan 4 unit motor dan semuanya ikut balapan," tuturnya.
Arofiek menjelaskan, untuk kendaraan bermotor yang parkir di lokasi balap liar ikut diangkut Polisi Lantas dan akan diamankan selama 1 bulan ke depan.
Baca juga: Cegah Balap Liar dan Tindakan Kriminalitas, Polres Malinau Rutin Operasi di Jalan
Sedangkan anak di bawah umur yang terlibat balap liar itu akan dikenakan Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp3.000.000.