Berita Nunukan Terkini
Mencoba Kabur, Residivis Pencurian di Sebatik Timur Nunukan Ditembak, Begini Nasibnya Sekarang
Residivis pencurian di Sebatik Timur Nunukan diberi hadiah timah panas, begini nasibnya sekarang.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Residivis pencurian di Sebatik Timur Nunukan diberi hadiah timah panas, begini nasibnya sekarang.
Residivis pencurian di Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan diberi hadiah timah panas lantaran mencoba kabur dari Polisi, Senin (04/04), sekira pukul 00.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan, pria inisial MA (21) itu diringkus Polisi di rumahnya Jalan Bhayangkara RT 06 Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur.
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Cek Jadwal Buka Puasa Wilayah Nunukan Kalimantan Utara 3 Ramadan 1443 Hijriah
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan tersangka MA melancarkan aksinya dengan cara membobol rumah korban pada Kamis, 24 Maret 2022, dini hari.
"Jadi pagi itu, istri (korban) dari KN (pelapor) ingin menghubungi teman kantornya. Handphonenya dia simpan di dalam tas ransel hitam. Tapi tas itu sudah tidak ada di ruang tamu lagi," kata Randhya Sakthika Putra kepada TribunKaltara.com, Selasa (05/04/2022), pukul 13.30 Wita.
Menurut Randhya, di dalam tas ransel hitam milik korban terdapat barang- barang berharga berupa dua buah handphone, sejumlah perhiasan, dan kartu penting lainnya.
Lebih lanjut dia sampaikan, kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp10.000.000. Randhya menduga kuat tersangka sudah mengintai rumah korban sebelumnya.
"Setelah kejadian itu, sore harinya sekira pukul 16.00 Wita, suami korban melaporkan ke Polsek Sebatik Timur. Pelaku dan korban tidak saling kenal. Ditambah rumah korban jauh dari rumah pelaku. Kami duga si pelaku ini sebelumnya sudah mengintai rumah korban," ucapnya.
Dari laporan tersebut, Randhya lalu memerintahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur untuk melaksanakan penyelidikan terhadap informasi dugaan kasus pencurian itu.
Baca juga: Anak Bawah Umur di Nunukan Ikut Balap Liar, 10 Motor Diangkut, Kasatlantas Minta Orangtua Awasi
"Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya. Dan barang bukti yang kami dapatkan berupa satu pasang anting emas, satu buah kalung emas, dua buah cincin emas, dua unit handphone yang telah dicuri oleh tersangka," ujarnya.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti lain yang diduga sembunyikan, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan petugas dan mencoba melarikan diri.
"Begitu tersangka melawan petugas dan coba kabur, langsung diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan tersangka. Dan memang ada barang bukti lain yaitu dua unit handphone," tuturnya.
Setelah berhasil dilumpuhkan, tersangka lalu dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sering Bobol Rumah Korban
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di berbagai tempat dengan cara membobol rumah korban.
Bahkan tersangka merupakan residivis tindak pidana pencurian yang sudah dilakukan sejak tahun 2015.
"Pelaku itu sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Jadi tersangka masuk rumah korban dengan cara membobol lewat jendela, pada saat pemilik rumah sedang tertidur," ungkap Randhya.
Baca juga: Jam Buka Puasa 3 Ramadhan 1443 H di Wilayah Kalimantan Utara, Ada Nunukan, Tarakan, hingga Bulungan
Selain itu, Randhya beberkan uang hasil pencurian tersangka digunakan untuk membeli sabu-sabu.
"Jadi kalau barang curian dalam bentuk uang tunai dia beli sabu-sabu. Tapi untuk kasus curi yang ini tidak. Karena yang dia curi isinya bukan uang. Barang curiannya juga masih utuh," imbuhnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Penulis: Febrianus Felis