Berita Bulungan Terkini

Selama Ramadan Warung Makan di Bulungan Boleh Berjualan, Diimbau Pasang Tirai Hormati Orang Berpuasa

Selama bulam suci Ramadan warung makan, restoran dan kafe di Kabupaten Bulungan diperbolehkan berjualan.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Salah satu pengunjung cafe yang berada di Jalan Gelatik Kabupaten Bulungan, telah menerapkan prokes ketat dan tetap boleh beroperasional selama bulan ramadan. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Selama bulam suci Ramadan warung makan, restoran dan kafe di Kabupaten Bulungan diperbolehkan berjualan.

Sebab, secara resmi, Pemkab Bulungan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) : 300/103/SPP&PK/III/2022.

Namun, Pemkab Bulungan mengimbau kepada pedagang untuk menghormati orang yang berpuasa dengan cara memasang tirai agar pelaksanaan ibadah puasa tetap khusyuk serta tercipta sikap saling menghargai.

Baca juga: Tak Ada ImbauanTutup Warung Pakai Tirai Selama Ramadan di Tana Tidung, Sekda: Kecuali Ada Keluhan 

Bupati Bulungan, Syarwani menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah melarang adanya aktivitas warung makan, restoran, kafe. Tetapi, harus saling menghormati.

"Kalau di luar bulan Ramadan tentu boleh ada aktivitas warung makan dan restoran terang-terangan. Tetapi, selama bulan Ramadan saya tidak melarang. Namun mengharapkan ada etika dalam menghormati orang yang sedang puasa. Dengan mohon izin, saya mengimbau bisa memasang tirai tempat usahanya. Agar masyarakat yang lewat berpapasan lokasi tersebut tidak terganggu. Dan dapat melaksanakan ibadah puasa tetap khusyuk, dan saling menghormati," ungkapnya Selasa (5/4/2022).

Kemudian, untuk tempat hiburan malam (THM), Syarwani menegaskan, karaoke dan sejenisnya dilarang beroperasi selama Ramadan

.Baca juga: Ramadan 1443 Hijriah, Wali Kota Tarakan Imbau THM Tutup Sementara, Bagaimana dengan Warung Makan?

"Selama Ramadan, saya mengimbau pemilik THM agar tidak beroperasional selama Ramadan. Sebab mari kita saling menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bulungan, Hendrick Chairi saat dikonfirmasi via telfon.

Bupati Bulungan Syarwani 

Salah satu pengunjung kafe yang berada di Jalan Gelatik Kabupaten Bulungan, telah menerapkan prokes ketat dan tetap boleh beroperasional selama bulan ramadan
Bupati Bulungan Syarwani Salah satu pengunjung kafe yang berada di Jalan Gelatik Kabupaten Bulungan, telah menerapkan prokes ketat dan tetap boleh beroperasional selama bulan ramadan (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

Pihaknya bersama jajarannya Satpol PP Bulungan sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pemilik kafe sebelum masuk bulan puasa.

"Satpol PP Bulungan juga telah sosialisasi dan memasang SE di rumah makan dan restoran. Sekarang ini pemantauan terus kita lakukan melalui patroli rutin," ungkapnya.

Baca juga: Tembus Rp 150 Ribu Sekilo, Pengusaha Warung Makan di Malinau Keluhkan Mahalnya Harga Cabai Rawit

Sementara itu, menurut Hendrick soal warung makan, restoran, kafe tetap buka pada siang hari, artinya memiliki rasa toleransi.

"Di Bulungan ini masyarakat sangat rukun dan toleransi antar umat beragama juga khusyuk. Maka dengan diputuskan boleh buka warung makan dan sudah dapat mendapat himbauan pak Bupati, artinya, tetap ada toleransi. Kalaupun warung makan, restoran, kafe buka, harus tetap menggunakan tirai," bebernya.

Kemudian, untuk THM sesuai edaran dilarang beroperasi selama Ramadan.

"Kalau di lapangan ada yang melanggar. Iya, pasti ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar berupak sanksi administratif," ucapnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved