Kabar Artis
Diperiksa Terkait Dea OnlyFans, Marshel Widianto Sempat Mengumpat Saat Tiba di Polda Metro Jaya
Komedian inisal M yang akan diperiksa terkait kasus Dea OnlyFans ini hilang kendali saat ia dicecar pertanyaan awak media yang mengerumuninya.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
Pihak kepolisian menjadikan konten-konten yang disebarkan Dea menjadi alat bukti dalam pemeriksaan.
Baca juga: Diperiksa Hari ini Kasus Video Panas Dea OnlyFans, Dukungan untuk Marshel Widianto Banjir di Twitter
"Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video asusila dengan foto syur," kata Auliansyah.
Dea ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan asusila.
Dea dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski begitu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pihak kepolisian memutuskan tidak menahan Dea
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," kata Zulpan Sabtu (27/03/2022).
Penyidik kepolisian memutuskan Dea untuk wajib lapor dengan berbagai pertimbangan, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari Keluarga Dea OnlyFans.
Status Dea OnlyFans yang masih menjalani masa perkuliahan juga menjadi pertimbangan lain dirinya tidak dilakukan penahanan.
(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)