Berita Nasional Terkini

Ngaku Tiap Bulan Bagikan Rp 12 M, Ustadz Yusuf Mansur Kini Kesusahan sampai Ngamuk: Butuh Rp 1 T

Viral video pendiri Paytren, Ustadz Yusuf Mansur, mengaku setiap bulan sedekah Rp 12-15 miliar, tapi kini malah ngamuk dan butuh duit Rp 1 triliun.

Kontan / Fransiskus Simbolon
Ustaz Yusuf Mansur. (Kontan / Fransiskus Simbolon) 

TRIBUNKALTARA.COM - Viral video pendiri Paytren, Ustadz Yusuf Mansur, mengaku setiap bulan sedekah Rp 12-15 miliar.

Video viral Ustadz Yusuf Mansur tersebut salah satunya diposting akun Instagram @lambegosiip.

Masih dari video yang sama, yang makin membuat netizen tercengang, bahkan Ustadz Yusuf Mansur mengaku pernah naik pesawat 1.000 kali dalam saehari.

Tak cukup sampai di situ, di ujung video Ustadz Yusuf Mansur menyatakan membayar pajak Rp 200 juta per hari dari bisnis kulinernya.

Pajak dari Rp 200 juta tersebut dihasilkan dari satu unit usahanya saja.

"Subhanallah, kan? Itu belum dari unit-unit usaha yang lain," kata Ustadz Yusuf Mansur dari video @lambegosiip yang dilansir TribunKaltara pada Jumat (8/4/2022).

Video Ustadz Yusuf Mansur tersebut pun banyak dikomentari netizen.

Baca juga: Viral Video Diduga Ustaz Yusuf Mansur Marah-marah saat Bahas Paytren, Ayah Wirda Mansur Buka Suara

Tak sedikit yang mencibir ayah dari Wirda Mansur itu.

"Astagfirullah kaya nggak sehat," tulis akun @chacha22202021.

"Penyakit berbohong halu ternyata turunan, noh sama kayak Dodot," tulis akun @graciaaprilia10.

"Bentar, gimana ceritanya 1000 kali naik pesawat dalam 1 hari?" tulis akun @willyliemfams.

Ngamuk butuh Rp 1 miliar

Belakangan, muncul lagi video Ustadz Yusuf Mansur lainnya yang juga menuai sorotan netizen.

Dalam video tersebut, Ustadz Yusuf Mansur dengan nada tinggi mengaku butuh Rp 1 triliun.

"Mansur, ngomong saham saham saham, jangan saham, Paytren lu urusin."

"Emang kite lagi urusin ape. Emang kita ngurusin saham itu emang ngurusin ape?."

"Emang kita ngurusin masuk perusahaan sana, perusahaan ini, menyebut ini, menyebut itu, emang buat siapa? Yang saya lakukan, buat Paytren."

"Bisa saya ngajak ngomong Anda semua? Saya buituh duit 1 triliun buat ngerjain Paytren. Bisa? Mau Anda patungan, mau?."

"Kalaupun mau dan saya terima duit Anda, maka saya akan makin bermasalah hari ini."

"Maka itu lah saya ngamen, saya ngasong demi siapa? demi Anda semua. Demi satu nama Paytren." kata Ustadz Yusuf Mansur sambil berteriak terlihat di dalam video tersebut.

Baca juga: Kronologi Kasus Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur, Korban Dijanjikan Hotel untuk Transit Jemaah Haji

Kasus wanprestasi

Kasus wanprestasi yang melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur atau lebih dikenal dengan Ustad Yusuf Mansur kembali digelar.

Mediasi terkait investasi hotel haji atau umrah diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (7/4/2022).

Dikutip dari Kompas.com, agenda mediasi kali ini membahas tentang nilai ganti rugi yang diajukan oleh 12 penggugat.

Ichwan Tony, kuasa hukum penggugat menuturkan untuk sepakat terhadap nilai ganti rugi yang diminta ke Yusuf Mansur, namun justru berubah.

"Saat mediasi tadi, kita sama tim sudah sepakat untuk menawarkan nilai pokoknya dikembalikan," kata Ichwan Tony ketika dihubungi, Kamis.

Diketahui nilai pokok merupakan jumlah atau besaran investasi yang diberikan kliennya untuk Yusuf Mansur.

Nilai pokok itu digunakan sebagai dana investasi hotel haji atau umrah.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Wanprestasi Digelar Hari Ini, Ustaz Yusuf Mansur Diwakili Kuasa Hukum

Besaran nilai investasi itu beragam, ada yang belasan bahkan hingga puluhan juta rupiah.

Minta Nilai Investasi Dikonservasikan ke Nilai Emas

Ichwan Tony awalnya meminta pria kelahiran Desember 1976 itu untuk mengembalikan nilai investasi yang dikonservasikan ke nilai emas.

Tak hanya itu, kuasa hukum penggugat juga meminta Yusuf Mansur untuk membayarkan kerugian imaterial.

"Kerugian imaterial kita minta di angka Rp 250 juta-300 juta. Tolong kerugian imaterial dikembalikan."

"Itu paling kecil, paling mentok," tutur Ichwan Tony.

Sebelumnya, kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar, mengatakan menolak ganti rugi yang diajukan penggugat.

Ariel Mochtar menuturkan jika kliennya hanya bisa mengembalikan nilai investasi tanpa dikonversi ke nilai emas.

"Ya memang yang disampaikan dari pihak Yusuf Mansur, yang dikembalikan itu pokoknya (nilai investasi)," kata Ariel Mochtar, Kamis (24/3/2022).

"Kalau misal kemudian diminta, investasi Rp 12 juta kemudian dikalikan, dikalikan, dikalikan (dikonversikan ke nilai emas), ya tentunya semuanya akan keberatan," bebernya.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved