Berita Nunukan Terkini
Banyak Orang Masuk dari Tawau ke Nunukan, Imigrasi Minta Manajeman Hotel Lapor Jika WNA Menginap
Imigrasi Klas II TPI Nunukan mulai disibukkan dengan pemeriksaan dokumen perjalanan WNI dari Nunukan-Tawau di Kabupaten Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sejak Senin (04/04), Imigrasi Klas II TPI Nunukan mulai disibukkan dengan pemeriksaan dokumen perjalanan WNI dari Nunukan-Tawau, begitupun setiap kedatangan WNA atau WNI di Nunukan.
Kepala Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan sejak tanggal 4-8 April, jumlah keberangkatan WNI dari Nunukan-Tawau terbilang lebih sedikit dibanding Jumlah kedatangan WNA ataupun WNI dari Tawau, Malaysia.
Imigrasi Nunukan mencatat total keberangkatan WNI Nunukan-Tawau, sejak 4-8April 2022 sebanyak 71 orang. Sedangkan total kedatangan Tawau-Nunukan, untuk WNI sebanyak 116 orang dan WNA 23 orang.
Baca juga: Lulusan D2 Asal NTT Merantau ke Malaysia dan Berakhir di Penjara Tawau, Begini Nasibnya Sekarang
"Pagi tadi dua kapal yang berangkat ke Tawau membawa 29 penumpang. Memang jumlah WNI yang berangkat masih sedikit. Dan rata-rata yang berangkat ke Tawau tujuannya wisata. Paling lama itu 30 hari sudah harus kembali ke Nunukan," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Sabtu (09/04/2022), pukul 12.30 Wita.
Menurut Washington keberangkatan kapal resmi Nunukan sesuai jadwal yang pihaknya terima, mulai Senin-Sabtu. Setiap hari ada tiga kapal yang melayani keberangkatan mulai pukul 9.30 Wita, 11.30 Wita, dan pukul 14.00 Wita.
"Tapi tergantung jumlah penumpang baik keberangkatan maupun ketibaan. Sejak pertama kali beroperasi sampai hari ini hanya dua kapal yang melayani keberangkatan di pagi hari. Batas minimal penumpang pulang pergi, 40 orang. Misalnya yang berangkat dari Nunukan 15 orang, maka yang datang dari Tawau harus 25 orang," ucapnya.
Baca juga: 1.293 WNI Dipulangkan Secara Khusus ke Indonesia, Konsulat RI di Tawau: Ini Tahap ke 10
Terkait syarat masuk Malaysia harus memiliki asuransi perjalanan, Washington menyampaikan bahwa pemerintah Malaysia sudah membebaskan WNI, utamanya dari Nunukan untuk memilih jenis asuransi.
"Jadi WNI dari Nunukan bebas pilih asuransi jenis apa saja. Baik itu asuransi yang melekat secara pribadi maupun yang bisa dibeli oleh penumpang di pelabuhan. Asuransi itu hanya untuk sekali perjalanan tergantung berapa lama kita di Malaysia. Itu sudah mengcover biaya penanganan covid-19 sebesar RM25.000 atau setara Rp85 juta," ujarnya.

Dia berharap kepada masyarakat yang rencana berkunjung ke negeri Malaysia untuk mempersiapkan dahulu Aplikasi MySejahtera.
"Karena aplikasi itu akan memantau status vaksin, bahkan bisa tahu kita ada di mana. Mudahan satu bulan ke depan tidak ada penyakit yang dibawa masuk ke Malaysia, maka tidak perlu sudah pakai asuransi," tuturnya.
Minta Manajemen Hotel atau Penginapan Laporkan Kedatangan WNA.
Baca juga: Ratusan PMI Stranded Direpatriasi dari Tawau Malaysia, BP2MI Nunukan: Sore Ini Tiba
Washington menuturkan, sebagai institusi yang mengawasi masuknya orang asing melalui perbatasan, pihaknya meminta kepada manajemen hotel atau penginapan untuk segera melaporkan bila ada tamu yang berstatus warga negara asing.
"Kalau ada tamu hotel WNA segera laporkan melalui website Imigrasi Nunukan ataupun nomor telepon kami," ungkapnya.
Bila manajemen hotel atau penginapan menolak untuk memberikan laporan terkait tamunya yang berstatus WNA, kata Washington pihaknya dapat menahan yang bersangkutan.
Lantaran diduga melanggar Pasal 72 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Konsulat RI di Tawau Tepis Kabar Malaysia Buka Perbatasan Per Maret 2022, Emir: Itu Baru Usulan
'Bagi mereka yang tidak mau melaporkan setelah kami minta informasi soal rang asking. Akan dikenakan sanksi pidana Tipiring, 3 bulan penjara atau denda Rp25 juta," imbuhnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis.