Berita Nunukan Terkini

Lulusan D2 Asal NTT Merantau ke Malaysia dan Berakhir di Penjara Tawau, Begini Nasibnya Sekarang

Lulusan D2 asal NTT merantau ke Malaysia dan berakhir di penjara Tawau, begini nasibnya sekarang.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Euveransiana Lama lulusan Diploma Dua (D2) Bajawa, Nusa Tenggara Timur saat ditemui di Rusunawa Nunukan, Minggu (03/04/2022), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Lulusan D2 asal NTT merantau ke Malaysia dan berakhir di penjara Tawau, begini nasibnya sekarang.

Euveransiana Lama lulusan Diploma Dua (D2) Bajawa, Nusa Tenggara Timur terpaksa merantau ke Malaysia, lantaran tak punya pekerjaan pasca lulus pendidikan D2.

Wanita yang hari ini genap berusia 27 tahun itu merantau ke Malaysia bersama sang suami dan lima orang keluarganya pada April 2021.

Baca juga: Hasil PCR 236 PMI dari Malaysia Negatif Covid-19, BP2MI Nunukan Segera Pulangkan ke Kampung Halaman

Euveransiana mengaku dirinya dan sang suami serta lima orang keluarganya itu baru pertama kali merantau ke Malaysia.

Ia merupakan satu dari 236 WNI yang dideportasi kembali ke Indonesia pada Kamis (31/03/2022), sore, melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

"Kami disuruh sama mertua saya yang ada di Malaysia untuk cari kerja di sana. Mertua saya mandor sawit di Malaysia. Dia yang bayar calo untuk antar kami sampai masuk ke Tawau," kata Euveransiana Lama kepada TribunKaltara.com, saat ditemui di Rusunawa Nunukan, Minggu (03/04/2022), sore.

Apesnya, Euveransiana bersama suami dan lima orang keluarganya ditangkap Polis Malaysia, lantaran ketahuan masuk secara ilegal alias tanpa dokumen paspor.

"Kami ada 7 orang ditambah 2 orang bugis dalam speedboat itu. Kami masuknya lewat samping (jalur tikus) lalu ketahuan Polis saat tiba di Tawau," ucapnya.

Ia dan keluarganya akhirnya diringkus oleh Polis Malaysia ke penjara yang ada di Tawau.

Setelah lima bulan berlalu, Euveransiana dipindahkan ke pusat karantina selama 1 bulan. Lanjut 5 bulan jalani masa tahanan di Pusat Tahanan Sementara (PTS), Tawau.

"Tapi saya dideportasi sendirian. Karena saat saya sudah dibawah ke PTS dia masih di penjara. Suami saya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara. Dia saat ini sudah di PTS baru 4 bulan lebih sama adik saya. Keponakan saya sudah dideportasi bulan September 2021," ujarnya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kalimantan Utara Ramadhan 1443 H, Ada Tarakan, Bulungan, Nunukan, dan Tana Tidung

Kembali ke Tanah Air dengan Dua Helai Pakaian

Saat ditangkap oleh Polis Malaysia, Euveransiana menuturkan hanya membawa pakaian di badan saja. Saat itu kata dia, mereka panik karena ketahuan Polis, sehingga tak sempat memikirkan barang bawaannya.

"Saya, suami, adik, dan keponakan hanya bawa pakaian di badan saja. Barang kami mungkin sama pengurus. Kami tidak terlalu kenal dengan orang itu. Jadi selama di dalam penjara, kami pakai baju tahanan. Tapi saat di PTS, saya diberikan pakaian sama teman," tuturnya.

Lanjut Euveransiana,"Saya pulang ini hanya bawa dua helai pakaian," tambah dia sembari mengusap air matanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved