Berita Tarakan Terkini

Vonis Mati Herry Wirawan Berbeda dengan Kasus Asusila Anak di Tarakan, Ini Penjelasan Dosen FH UBT

Vonis mati kasus Herry Wirawan berbeda dengan kasus asusila anak di Tarakan, ini penjelasan Dosen FH UBT.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Dr.Syafruddin, S.H.,M.Hum, dosen pengajar Hukum Pidana Pasca Sarjana (S2) Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Vonis mati kasus Herry Wirawan berbeda dengan kasus asusila anak di Tarakan, ini penjelasan Dosen FH UBT.

Sidang vonis terhadap Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual terhadap korbannya di bawah umur, telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Selasa (4/4/2022) lalu.

Majelis Hakim diketuai Herri Swantoro dalam putusannya mengabulkan banding yang diajukan JPU yang meminta vonis mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Lantas apakah vonis mati bisa juga diterapkan di Tarakan mengingat beberapa kasus besar melibatkan puluhan korban yang rerata usia di bawah umur?

Baca juga: Viral di Sosmed, Korban Asusila di Nunukan Depresi, Pelaku & Penyebar Video Diancam 9 Tahun Penjara

Menjawab pertanyaan tersebut, Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum mengungkapkan, jika berkaca pada kasus Herry Wirawan, penetapan kasus vonis mati tidak bisa asal diterapkan pada kasus-kasus tindak asusila yang terjadi di Kota Tarakan.

Alasannya dibeberkan pria yang saat ini juga bertugas sebagai salah seorang dosen pasca sarjana (S2) di Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ini,

sebelum menetapkan vonis mati, ada beberapa pertimbangan yang harus benar-benar dilakukan oleh hakim.

Sebelumnya diketahui, kasus tindak pidana asusila yang terjadi di Tarakan dan kasusnya cukup besar sampai tiga kasus.

Pertama terjadi di salah satu sekolah di Kota Tarakan dan melibatkan oknum pengajar dan di sini ada dua korban melaporkan pelaku.

Setelah ditelusuri Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan, korbannya juga ada mencapai 10 anak.

Itu terjadi di 2022 ini.

Kasus kedua terjadi di Selumit Pantai melibatkan juga oknum pengajar dan sebagai guru mengaji.

Kasus ini melibatkan lima orang anak sebagai korbannya dan melapor pada 1 Januari 2022 lalu. Pelaku berinisal AR (27).

Terakhir kasus ketiga yang juga ditangani (DP3APPKB) Kota Tarakan, adalah terbaru kasus RD atau RA (22).

Dimana korbannya dari sebelumnya hanya 30 anak bertambah menjadi 48 anak seperti disampaikan Dra. Hj. Maryam, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan dalam pemberitaan TribunKaltara.com pada Kamis (24/3/2022) lalu.

Baca juga: Polres Nunukan Jemput Pelaku Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur di Sekolah Keagamaan Jateng

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved