Berita Nunukan Terkini
Disnkertrans Nunukan Sebut THR Tidak Boleh Lagi Dicicil, Perusahaan Bayar Sesuai Perjanjian Kerja
Disnakertrans) Nunukan menegaskan kepada 132 perusahaan untuk membayar THR keagamaan karyawannya paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
Sementara itu perusahaan yang menetapkan besaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Bayar THR Sebelum Jatuh Tempo
Marselinus mengimbau kepada perusahaan yang mampu, agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo.
Dia mengaku bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawannya, dengan harapan produktivitas pekerja meningkat. Sehingga geliat pertumbuhan ekonomi di Nunukan dapat bertumbuh maksimal.
"Nah, bagi perusahaan yang tidak patuh membayar THR kepada karyawannya akan kami laporkan kepada pengawas ketenagakerjaan di provinsi. Karena soal sanksi itu kewenangan provinsi. Nunukan punya sekira 15 ribuan pekerja termasuk BUMN," ucapnya.
Baca juga: BKAD Kaltara Sebut Sudah Siapkan THR untuk Aparatur Sipil Negara, Berikut Besarannya
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, Disnakertrans Nunukan membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022.
"Nanti posko itu terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Jadi perusahaan yang tidak membayar atau membayar setengah THR karyawan, kami akan laporkan kepada provinsi," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis