Berita Tarakan Terkini
Demi Dapat Pertalite, Ratusan Nelayan Tarakan Rela Antre Urus Syarat Rekomendasi ke Dinas Perikanan
Pasca diterapkannya kebijakan pertalite jadi JBKP Kantor Dinas Perikanan Kota Tarakan kedatangan nelayan untuk mengurus persyaratan rekomendasi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pasca diterapkannya kebijakan pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), Kantor Dinas Perikanan Kota Tarakan setiap hari kedatangan nelayan untuk mengurus persyaratan rekomendasi.
Hal ini disebabkan karena untuk membeli pertalite, khususnya nelayan diwajibkan melampirkan rekomendasi dari Dinas Perikanan Kota Tarakan.
Adapun dikatakan Ardiansyah Kepala Dinas Perikanan, persyaratan untuk mendapat rekomendasi tersebut khususnya nelayan di antaranya fotokopi KTP Tarakan, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi pas kapal, fotokopi KUSUKA, dan terakhir fotokopi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Pertamax Mahal, Permintaan Pertalite di Kabupaten Malinau Meningkat, Minta Tambahan Kuota BBM
Dijelaskan Ardiansyah, secara umum karena berprofesi nelayan maka harus memiliki kartu nelayan dan pas kapal salah satunya agar membuktikan mereka adalah nelayan atau pengangkut hasil nelayan.
“ Adapun untuk budidaya, mereka harus membuktikan identitas sebagai pelaku budidaya perikanan. Ini sudah berjalan sejak 4 April 2022 kemarin. Usulannya sebenarnya kami sudah terima di akhir Maret kemarin,” urainya.
Jika mengingat kasus serupa, di 2019 juga sebelumnya sudah pernah diberlakukan aturan yang sama terhadap premium bersubsidi kasusnya sama.
Baca juga: Harga Pertamax Naik, Warga Kabupaten Tana Tidung Plih Pertalite, Disperindagkop: Stok Aman
Sehingga begitu masyarakat sudah tahu berubah pertalite menjadi JBKP, nelayan banyak meminta rekomendasi ke pihaknya.
Adapun lanjutnya, di awal penerapan, agar lebih teratur pihaknya menerapkan syarat yang sudah disebutkan di atas.
“Setelah rapat dengan Pak Wali, pemilik APMS dan Pertamina, kebijakan itu sudah jelas. Jadi alokasi atau kuota sudah tertera dalam rekomendasi yang diberikan,” jelasnya.

Alokasi yang berhak didapatkan bergantung pada kapasitas mesin yang digunakan. Misalnya berapa kebutuhan BBM dalam sehari sekali melaut pulang pergi. Kemudian dikalikan dalam sebulan, hasilnya itulah yang dituliskan dalam rekomendasi.
“Itulah yang kami keluarkan rekomendasinya. Dan perlu diketahui, rekomendasi hanya berlaku selama tiga bulan sekali dikeluarkan. Kemudian dari sisi pengawasan nantinya dari APMS lokasi yang dituju nelayan yang akan mengawasi,” ujarnya.
Saat ini di Kantor Dinas Perikanan Kota Tarakan di Gedung Gadis, hampir setiap hari menerima kedatangan nelayan mengurusi rekomendasi tersebut.
Baca juga: Beli Pertalite, Nelayan & Speedboat Wajib Kantongi Rekomendasi, Ini Kata Wali Kota Tarakan Khairul
“Setiap hari sudah berjalan. Kayaknya sudah ratusan nelayan yang mengurus. Sudah banyak. Per harinya terakhir kemarin 124 orang. Kalau data yang masuk di saya mencapai 500-an orang yang mengurus rekomendasi,” ungkapnya.
Saat ini jumlah nelayan di Tarakan mencapai 9.022 orang dan jumlah perahu atau kapal yang digunakan mencapai 4.486.
“Itu data nelayan tangkap. Belum nelayan budidaya yang mengangkut hasil budidaya seperti kepiting, udang,” ujarnya.
Sehingga per nelayan kuotanya kembali dijelaskan bergantung pada pemakaian BBM untuk mesin perahunya.
“Ada pakai mesin 45, mesin 75 ada yang mesin 200 PK. Harus disebutkan di dalam rekomendasi. Jadi setiap hari mengambil sesuai alokasi kuota satu bulan itu,” tegasnya.
Ia melanjutkan, misalnya dalam satu rekomendasi membutuhkan 800 liter. Maka jika setiap hari melaut, jatah per harinya tinggal dibagi.
Baca juga: Hasil Tangkap di Sungai Malinau Turun Tiap Tahun, Curhat Para Nelayan di Hari Nelayan Nasional 2022
“Biasanya dia tidak tiap hari mengambil supaya tidak bolak balik biasa ambil bawa jeriken. Bergantung dia dan tidak melebihi kebutuhan kuota yang ditetapkan untuk nelayan tersebut,” tegasnya.
Ia menegaskan khusus nelayan, karena ini menjadi barang subsidi, maka wajib menyertakan rekomendasi. Dan menghindari pembelian berulang, dalam rekomendasi sudah ditunjuk APMS yang harus didatangi untuk mengisi BBM pertalite.
(*)
Penulis: Andi Pausiah