Berita Nasional Terkini
Kapan THR Cair? Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan Batas Waktu Perusahaan Bayar Tunjangan Hari Raya
Kapan Tunjangan Hari Raya atau THR harus dicairkan perusahaan kepada pekerja swasta? Simak penjelasan lengkap
TRIBUNKALTARA.COM - Kapan Tunjangan Hari Raya atau THR harus dicairkan perusahaan kepada pekerja swasta?
Simak penjelasan lengkap mengenai waktu pembayaran THR jelang Idul Fitri 1443 H.
Adapun kewajiban memberikan THR kepada pekerja telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Surat edaran tersebut berisi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut pun telah mendapat persetujuan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan bubuhan tanda tangan bertanggal 6 April 2022.
Dengan jelas tercantumm di dalam SE tersebut bahwa para pemberi kerja atau pengusaha wajib membayarkan THR dalam 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Menurut surat edaran itu, THR tidak hanya diberikan kepada para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga bagi pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing (alih daya), tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, bahkan hingga pekerja rumah tangga alias PRT.
Baca juga: LENGKAP Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 PNS, Polri hingga TNI, Termasuk Pensiunan
Tak hanya itu, ditegaskan Ida Fauziyah, THR juga wajib dibayar secara penuh dan tidak dicicil.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Ida dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/2022).
"Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," terang Ida.
Ida menambahkan, secara khusus dirinya meminta kepada perusahaan yang kinerjanya tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerja.
Hal itu sekaligus untuk menaikkan daya beli pekerja.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucap Ida.
Besaran THR Surat edaran itu juga mengatur tentang nilai THR yang diterima oleh para pekerja dengan berbagai status.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Besaran Tunjangan Hari Raya? Cek Status Pekerja yang Berhak Peroleh THR
Pertama, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.
Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.
Ketiga, pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Bagi buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan THR Harus Cair dan Diterima Pekerja?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/04/15/07060091/kapan-thr-harus-cair-dan-diterima-pekerja-.