Berita Nasional Terkini
Mengakses Nomor Induk Kependudukan Bakal Dikenai Tarif Rp 1.000, Apa Itu NIK?
Mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal dikenai tarif Rp 1.000. Namun ada beberapa Lembaga/Instansi yang tidak kena tariff alias masih gratis.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal dikenai tarif Rp 1.000. Namun ada beberapa Lembaga/Instansi yang tidak kena tariff alias masih gratis.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tarif ini akan dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK.
Meski demikian, kapan pemberlakuan tarif bagi pengases NIK, Zudan belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
"Rencananya nanti akses NIK dikenai tarif atau per akses NIK dibayar Rp 1.000 oleh lembaga yang akses," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022).
Meski demikian, tidak semua Lembaga/Instansi dikenaikan tariff, diantaranya pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum.
Baca juga: Dinkes Kaltara Sebut Data Cakupan Vaksinasi Remaja dan Pelajar Stagnan, Singgung NIK Tidak Ditemukan
Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas/perguruan tinggi.
Kemendagri tengah menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian atau lembaga.
Mendagri Tito Karnavian sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.
"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ucapnya dalam keterangan tertulis.
Pengenaan tarif ini diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.
Sejalan dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank.
Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat.
Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
Baca juga: Soal Batas Wilayah, Pemkab Berau Sepakat Dengan Kemendagri, Bulungan Tidak: Ada yang Dipertahankan
Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
"Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung yang memadai," kata dia.
Apa Itu NIK?
Apa itu Nomor Induk Kependudukan (NIK)?
Sesuai dengan bunyi pasal 1 poin 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Kemudian, NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Perkenalkan KTP Digital, Kadisdukcapil Kaltara: Nanti Cukup Perlihatkan QR Code Saja
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa selama ini pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat dan akses digratiskan.
Pemerintah yang menanggung semua beban biaya itu lewat anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
Database ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
(*)