Berita Kaltara Terkini

Soal Relokasi Warga Desa Terdampak, Bappeda Litbang Bulungan Tunggu Kepastian Investor PLTA Kayan

Soal relokasi warga desa terdampak, Bappeda Litbang Bulungan tunggu kepastian investor PLTA Kayan.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Lokasi groundbreaking PLTA Kayan oleh PT KHE di Desa Muara Pengean, Kecamatan Peso, pada Januari 2022 lalu. Hingga kini pemerintah masih menunggu kepastian investor di proyek PLTA Kayan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Soal relokasi warga desa terdampak, Bappeda Litbang Bulungan tunggu kepastian investor PLTA Kayan.

Pembangunan PLTA Kayan nantinya akan berdampak terhadap dua desa di Kecamatan Peso, yakni Long Lejuh dan Long Peleban.

Dua desa tersebut akan tergenang oleh air sungai Kayan, jika bendungan untuk keperluan PLTA telah berhasil dibangun.

Baca juga: Hidupkan Olahraga Catur di Kaltara, Ketua Percasi Nyatakan Siap Datangkan Pelatih Terbaik dari Rusia

Berdasarkan rencana, ratusan warga di dua desa tersebut akan direlokasi ke tempat lain yang tak terdampak dari bendungan PLTA Kayan.

Kendati demikian, rencana relokasi tersebut masih terus dibahas oleh pihak Bappeda Litbang Bulungan, mengingat sampai saat ini pihaknya masih menunggu kepastian investor PLTA Kayan.

Sekretaris Bappeda Litbang Bulungan, Kristianto mengatakan, kepastian investor sangat penting untuk merumuskan rencana relokasi warga terdampak.

"Kita lihat dulu investor yang pasti itu siapa dulu, kalau itu pasti maka ada komitmen dengan pemda, sampai saat ini kita masih menunggu kepastian," kata Kristianto, Jumat (15/4/2022).

"Perusahaan harus siap membangun permukiman relokasi, dan pemerintah menjamin pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosialnya selesai, baru ada pemindahan relokasi warga," ungkapnya.

Terkait kepastian PT KHE selaku investor PLTA Kayan, Kristianto mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan, lantaran keputusan tersebut ada di ranah pemerintah pusat.

Menurutnya, Pemkab Bulungan tidak memiliki kapasitas untuk memastikan PT KHE selaku investor PLTA Kayan.

Baca juga: Lengkap, Jadwal Misa Jumat Agung Jelang Paskah 2022 15 April 2022 di Tanjung Selor Kaltara

Mengingat proyek pembangkit yang direncanakan mampu menghasilkan listrik sebesar 9.000 MW yang juga proyek investasi dengan skema penanaman modal asing (PMA) itu, adalah kewenangan pemerintah pusat.

"Inikan kebijakan pusat, pasti atau tidak kami agak susah menjawabnya, karena ini kebijakan pusat, jadi kita belum bisa lihat pastinya," ujarnya.

"Karena KHE ini PMA, jadi daerah sifatnya hanya mengatur saja, bukan perusahaan di bawah pemda itu tidak, dan daerah tidak bisa intervensi di sana karena itu ranahnya pusat, kita hanya laksanakan yang menjadi ranah kami," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved