Ramadan
THR 2022, Siapa Saja yang Wajib Menerima dan Berapa Besarannya?
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja
Kabar gembira ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari laman resmi Setkab pada Kamis (14/4/2022).
Dipastikan THR dan gaji ke-13 bagi PNS/ASN tersebut cair dalam waktu dekat. Tidak hanya ASN/PNS, dan pejabat negara.
Berbeda dengan tahun lalu, pada 2022 ini, selain menerima THR dan gaji ke-13, ASN, TNI dan Polri yang aktif dan memiliki tunjangan kinerja akan mendapat tambahan tukin sebesar 50 persen.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi dikutip Kompas.com dari laman Setkab.
Kebijakan penambahan bonus tukin 50 persen merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Presiden Jokowi berharap, THR dan gaji ke-13 bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ujarnya.
Berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II: