Ramadan

THR 2022, Siapa Saja yang Wajib Menerima dan Berapa Besarannya?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja

Editor: Hajrah
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi rupiah. Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk Pekerja Bergaji di bawah Rp 3 Juta. (Thinkstockphotos.com) 

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

 IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Kapan gaji ke-13, THR dan bonus Tukin ini cair? Tunggu tidak lama lagi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Saja yang Wajib Menerima THR Lebaran 2022?, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/14/siapa-saja-yang-wajib-menerima-thr-lebaran-2022?page=all.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved