Ramadan

THR 2022, Siapa Saja yang Wajib Menerima dan Berapa Besarannya?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja

Editor: Hajrah
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi rupiah. Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Untuk Pekerja Bergaji di bawah Rp 3 Juta. (Thinkstockphotos.com) 

TRIBUNKALTARA.COM- Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang.

Apaka semua pekerja wajib mendapatkan THR?

Menurut Pasal 2 Permenaker 6/2016 menegaskan THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini tidak membedakan status hubungan kerja pekerja apakah telah menjadi pekerja tetap, pekerja kontrak atau pekerja paruh waktu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan status pekerja yang wajib mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Dalam SE dijelaskan, THR tidak hanya diberikan kepada para pekerja yang berstatus tetap, melainkan juga bagi pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing (alih daya), tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir, hingga pekerja rumah tangga alias PRT.

Adapun THR wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para pemberi kerja memberikan THR tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

Baca juga: Kapan THR 2022 Bagi Pekerja Cair? Perusahaan Wajib Bayar Penuh, Berikut Aturannya

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Menaker, Sabtu (9/4/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.

Cara Menghitung THR

Masih bersumber dari surat edaran yang sama, berikut adalah cara menghitung THR:

1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved