Berita Nasional Terkini
Tidak hanya PNS, Tahun Ini PPPK Juga Terima Gaji ke-13 dan THR, Kapan Pencairan? Cek Besarannya
Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), PPPK guru dan non-guru tahun ini juga menerma gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), kapan pencairan?
PNS juga Terima Bonus Tukin sebesar 50 Persen
Segera cair gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN. Dan tahun ini aka nada bonus tunjangan kinerja (Tukin).
Kabar gembira ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari laman resmi Setkab pada Kamis (14/4/2022).
Dipastikan THR dan gaji ke-13 bagi PNS/ASN tersebut cair dalam waktu dekat. Tidak hanya ASN/PNS, dan pejabat negara.
Berbeda dengan tahun lalu, pada 2022 ini, selain menerima THR dan gaji ke-13, ASN, TNI dan Polri yang aktif dan memiliki tunjangan kinerja akan mendapat tambahan tukin sebesar 50 persen.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi dikutip Kompas.com dari laman Setkab.
Kebijakan penambahan bonus tukin 50 persen merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Presiden Jokowi berharap, THR dan gaji ke-13 bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ujarnya.
Berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Baca juga: Kapan THR 2022 Bagi Pekerja Cair? Perusahaan Wajib Bayar Penuh, Berikut Aturannya
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500